
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Dibentuk, Ini Kata Angga Raka

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mulai berlaku sejak 17 Oktober 2024. Aturan itu telah diundangkan pada 2022 lalu.
Salah satu amanat dari UU PDP itu adalah pembentukan Lembaga PDP. Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.
Namun, hingga kini lembaga tersebut belum dibentuk secara resmi karena masih dalam tahap penggodokan.
Saat ditanya soal kelanjutannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan harapannya untuk segera mematangkan lembaga tersebut.
"Itu tentu kita harap kita bisa matangkan ya," ujarnya usai pelantikan, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa saat ini nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ada beberapa visi Presiden yang beliau inginkan di dalam pidatonya. Salah satunya, beliau ingin ada pengentasan kemiskinan. Beliau ingin menggunakan teknologi digital agar bantuan atau subsidi langsung terhadap orang miskin itu tepat sasaran," Angga menjelaskan.
"Kemudian soal judi online juga kami sangat tegas ya. Presiden sampaikan bahwa judi online ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat," ia menambahkan.
Soal pemerataan digital, Angga mengatakan masih akan menjadi fokus Komdigi, sama seperti Kominfo sebelumnya. Ia mengatakan saat ini sudah 98% wilayah Indonesia yang tersambung akses internet.
"Di beberapa daerah mungkin kecepatannya belum maksimal. Nah itu kami ingin agar pemerataan lebih bermakna dan berdampak baik," ia menuturkan.
(fab/fab) Next Article Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda
