²©²ÊÍøÕ¾

Meutya Jawab Kabar Ada Eselon Komdigi Terlibat Kasus Judi Online

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
05 November 2024 19:25
Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Dok. Istimewa via Detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan belasan anak buahnya, bukan dari pejabat eselon I atau eselon II.

Namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatan tersangka adalah pihak kepolisian.

"Namun setahu saya tidak ada eselon I atau eselon II," ujar Meutya saat rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, Selasa (5/11/2024).

Namun tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus judi online masih berpotensi bertambah. Dia menyebut, proses verifikasi masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan lainnya.

Pengembangan penyidikan itu, kata Meutya, merupakan hasil koordinasi akhir dengan Kapolri.

"Jadi kita nggak bisa sampaikan bahwa ini akan berhenti di mana, akan berapa lama," kata dia.

"Intinya ini kita harus siap dengan berapa dampak besarnya skala ini di dalam kementerian kami, berapa lama yang diperlukan. Intinya kami harus siap saja," imbuhnya.

Diketahui, 11 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki fasilitas 'kantor satelit' di Bekasi yang telah digeledah pihak kepolisian.

Menurut keterangan tersangka, mereka 'membina' agar beberapa situs bermuatan konten judi online tetap beroperasi, padahal seharusnya diblokir.

Dari sebanyak 5.000 situs yang kena crawling Kemkomdigi dan seharusnya kena blokir, 1.000 situs 'dibina' alias dibiarkan tetap beroperasi.

Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'.

Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "membina" 1.000 situs judi online tersebut.


(dem/dem) Next Article Meutya Hafid Ungkap Alasan Prabowo Ubah Nama Kominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular