
Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maka pemerintah RI dituntut untuk membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Sayangnya meski UU PDP Sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024, namun pembentukan Lembaga PDP tak kunjung terealisasi.
Co-Founder Asosiasi Pratisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menyebutkan belum adanya Lembaga PDP maupun aturan pelaksanaan UU PDP membuat berbagai sektor ragu melaksanakan kepatuhan UU PDP.
APPDI mendorong pemerintah untuk segera mendorong pembentukan Lembaga PDP maupun RPP PDP guna memastikan pelaksanaan UU PDP.
Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Co-Founder Asosiasi Pratisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih dalam Profit,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Senin, 14/04/2025)a

-
1.
-
2.
-
3.