
Video: Warga RI Diminta Pindah ke e-SIM, Apa Untung & Urgensinya?
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pengalihan kartu SIM Fisik atau Subscriber Identity Module ke e-SIM (embedded SIM)lewat Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot menyebutkan penggunaan e-SIM yang cukup masif seiring dengan maraknya pemanfaatan Machine to Machine (M2M) telekomunikasi, Internet of Things (IoT) hingga meluasnya referensi konsumen.
MASTEL menilai upaya pemerintah mendorong penggunaan e-SIM ini didorong sejumlah keunggulan e-SIM terkait kemudahan penggunaan kartu SIM yang bisa diaktivasi "Open The Air" sehingga dianggap lebih aman.
Meski demikian, kesiapan perangkat mobile yang mendukung teknologi e-SIM belum memadai sehingga belum bisa diwajibkan. Seperti apa urgensi migrasi e-SIM? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot dalam Profit,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Selasa, 15/04/2025)
-
1.
-
2.
-
3.