Warga Depok Perlu Tahu Ini, Tuan Tanah Depok Tempo Dulu!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Setelah menjadi pedagang besar di maskapai dagang Hindia Timur VOC Cornelis Chastelein (1657-1714) menjadi orang terpandang dan kaya di Batavia. Antara 1682-1691, Chastelein menjabat Ketua kamar Dagang. Chastelein memulai kariernya sejak muda di VOC.
Pada usia 17 tahun, dari naik kapal 't Huis te Cleeff ke Batavia. Antara 24 Januari 1675 hingga tiba 16 Agustus 1675 dia terombang ambing di lautan. Setelah dua dekade bekerja di VOC dia menjadi kaya raya, seperti umumnya pejabat VOC Belanda lainnya.
Ketika mengundurkan diri dari VOC pada 1695 dia memiliki tanah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah keluar dari VOC, Chestelein yang tajir itu kemudian memiliki beberapa lahan luas di sekitar selatan Jakarta dan di daerah yang pernah disebut Waltevreden yang kini disebut Gambir. Setelah pensiun, Chastelein pindah ke Srengseng.
"Ketika pindah ke Seringsing, Chastelein bukan hanya membawa keluarganya melainkan juga budak-budaknya," tulis Tri Wahyuning M. Irsyam dalam Berkembang dalam bayang-bayang Jakarta: Sejarah Depok 1950-1990-an (2017:41). Dari Srengseng, pergerakan Chastelein membuka lahan dilanjutkan terus ke arah Selatan.
Chestelein, disebut Yano Jonathan dalam Depok Tempo Doeloe (2011), pada 18 Mei 1696, Cornelis Chastelein membeli wilayah Depok dari VOC. Sebagian lahan di Depok itu oleh Chestelein ditanami tanaman-tanaman bernilai ekonomis, yang mana di dibantu keluarga budak dari Ambon, seperti Laurens dan Loen.
Lahan Chastelein menghasilkan penghasil tebu, lada, pala dan kopi. Lahan-lahan itu dikerjakan oleh para budaknya. Chastelein sendiri memiliki sekitar 150 budak. Para budak umumnya dari luar Jawa dan kemudian di antaranya menganut agama Kristen, seperti orang-orang Belanda. Selain dipekerjakan di ladang, para budaknya itu ada yang dipekerjakan rumah gedongannya.
"Dari catatan yang dihimpun oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie, para budak yang dipindahkan ke Depok, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain dari Bali, Sulawesi, dan Timor, yang jumlahnya sekitar 200 orang," catat Tri Wahyuning M. Irsyam.
Chastelein tutup usia pada 28 Juni 1714. Di zamannya, Chastelein tergolong majikan yang baik hati. Setelah kematiannya, dalam wasiat bertanggal 13 Maret 1714, yang diumumkan setelah kematiannya Chastelein berbagi tanah kepada bekas budak-budaknya yang dimerdekakan.
Tanah-tanah yang diwariskan Chastelein itu antara lain diberikan pada budak-budak bermarga: Bacas, Isakh, Jonathans, Jacob, Joseph, Leon, Laurens, Leander, Tholense, Soedira, Samuel dan Zadokh. Para bekas budak Chastelein itu kemudian melahirkan penduduk 'Belanda Depok'.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
(pmt/pmt) Next Article Haji Ung dan Haji Nawi, Tuan Tanah Kemayoran Sampai Jaksel