²©²ÊÍøÕ¾

UMKM Papua Didorong Daftar Merek, Ini Ketentuannya

Khoirul Anam, ²©²ÊÍøÕ¾
30 August 2022 09:41
Kementerian Investasi/BKPM
Foto: Dok Kementerian Investasi/BKPM

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para pelaku UMKM di wilayah Papua didorong untuk mendaftarkan merek. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan ada berbagai ketentuan sebelum pelaku UMKM mendaftarkan merek produknya.

Dia pun menjelaskan langkah untuk mendaftarkan merek bagi produk UMKM yakni dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya, pihak Kementerian Hukum dan HAM meminta rekomendasi ke pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.

Adapun untuk proses pendaftaran merek memerlukan waktu sekitar 6 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengecekan apakah merek tersebut sudah pernah digunakan atau belum.

"Sistem kami akan bekerja untuk mengecek merek itu di seluruh. Jadi betapa pentingnya membuat merek karena dia akan berlaku di seluruh dunia," ungkap Anthonius dalam Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMK Perseorangan di Jayapura, Selasa (30/8/2022).

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM, dia menegaskan pendaftaran merek produk harus segera dilakukan UMKM. Pasalnya, jika merek tersebut sudah pernah dipakai dan tercatat dalam data Kementerian Hukum dan HAM, pengajuan merek baru akan ditolak oleh sistem.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi merek. Di antaranya tanda yang bisa direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan. Tak hanya itu, menurut dia, merek dapat membuat produk yang ditawarkan memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan produk tanpa merek.

"Penyebutan merek ada tiga. Bisa dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, atau kombinasi dari keduanya," ujar dia.

Adapun perlindungan terhadap merek tidak akan hilang. Artinya ketika pelaku UMKM menutup usahanya, merek tersebut tetap terdaftar dan bisa digunakan.

"Kalau sudah daftar merek, perlindungan tidak akan hilang. Ketika usaha sudah bangkrut, merek itu tetap digunakan," tegasnya.

Namun, sebelum mendaftarkan merek, penting bagi UMKM untuk mendaftarkan usahanya lebih dulu dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika memiliki NIB, UMKM memiliki lebih banyak 'modal' untuk mengembangkan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berupaya Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan legalitas terhadap UMKM. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan memiliki NIB, maka UMKM informal menjadi usaha formal yang memiliki kesempatan meraih pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti perbankan.

Bahlil menegaskan pemerintah berupaya untuk memberikan legalitas terhadap UMKM. Sehingga pelaku UMKM dapat meraih pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti perbankan. Menurutnya, pemerintah menargetkan sebanyak 2,5 juta UMKM informal untuk menjadi UMKM formal atau sebanyak 16%.

Dia menegaskan pelaku UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu, jika UMKM semakin banyak yang memiliki NIB, mendaftarkan mereknya, dan memiliki akses permodalan maka bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.

"Jadi peran UMKM ini penting. UMKM menjaga pertahanan ekonomi kita," ujarnya.


(rah/rah) Next Article BRI dan BKPM Kolaborasi Edukasi NIB-OSS Untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular