
Punya Penyakit Komorbid Ini Dianjurkan Tidak Divaksin

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi bagi individu yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid tertentu dianjurkan tidak dilakukan suntik vaksin Covid-19.
Rekomendasi ini disebutkan dengan mempertimbangkan beberapa hal:
1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
2. Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
3. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
4. Keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia di atas 59 tahun.
5. Fakta bahwa per tanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna.
Mengutip dari situs PAPDI, berikut sejumlah rekomendasi yang disarankan PAPDI:
1. Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac:
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
2. Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.
3. Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.
(wia) Next Article Cek ya! Daftar 12 Penyakit Komorbid yang Gak Bisa Divaksin
