
Militer Korsel Tuntut Seungri Eks Bigbang 5 Tahun Penjara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengadilan militer Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman penjara lima tahun untuk mantan idol Seungri atas kasus skandal seks dan narkoba. Dilansir dari AFP, jaksa militer meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda 20 juta won atau setara Rp 256 juta (asumsi Rp 12.84/won).
"Meskipun terdakwa adalah orang yang paling diuntungkan dari kejahatan itu, dia menyalahkan orang lain dan hukuman berat diperlukan," kata laporan lokal mengutip jaksa penuntut, Kamis (1/7/2021).
Mantan anggota boyband Bigbang berusia 30 tahun ini sebelumnya telah didakwa atas tuduhan termasuk mengatur prostitusi, penggelapan dan perjudian. Pria dengan nama asli Lee Seung-hyun ini kemudian mendaftar sebagai wajib militer tahun lalu, dengan pengadilan militer mendengarkan persidangannya.
Sebagai informasi, semua pria Korsel yang berbadan sehat wajib memenuhi sekitar dua tahun dinas militer untuk membela negara dari Korea Utara (Korut). Kedua negara secara teknis masih berperang.
Sebelumnya, boyband Bigbang menikmati ketenaran global setelah debutnya tahun 2006. Ini membuka jalan Seungri menjadi pengusaha yang sukses, tetapi reaksi publik atas skandal dan penyelidikan formal menyebabkan dia pensiun dari dunia hiburan pada tahun 2019.
Seungri dituduh melakukan perjudian di kasino-kasino mewah di Las Vegas yang melibatkan transaksi valuta asing ilegal. Dia juga diduga mengatur layanan seks untuk calon investor dalam bisnisnya.
Investigasi terhadap skandal yang melingkupinya mengungkap serentetan tuduhan terhadap musisi dan personel lain di YG Entertainment, mantan agensi Seungri dan salah satu perusahaan manajemen K-pop terbesar. Kasus ini juga mendorong CEO agensi Yang Hyun-suk untuk mundur tahun lalu dan menghadapi penyelidikan sendiri dalam perjudian ilegal.
(sef/sef) Next Article Kasus Prostitusi, Eks Big Bang Seungri Dipenjara 3 Tahun