
Kalem! Ini yang Harus Dilakukan Bila Tertular Covid Omicron

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Indonesia terus mencatatkan penambahan kasus penularan Covid-19 varian Omicron. Varian ini bermutasi dua kali lipat lebih cepat dibanding varian Delta. Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda tertular Covid-19 varian Omicron?Â
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan panduan yang berisi langkah-langkah yang harus dilakukan bila tertular Covid-19 varian Omicron. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021. Apa saja isinya?
Langsung isolasi di rumah sakit
Hal pertama yang harus dilakukan bila tertular Covid-19 varian Omicron adalah melakukan isolasi. Lantaran infeksi varian Omicron sulit dibedakan dengan pilek biasa, para ahli menegaskan orang-orang yang mengalami gejala serupa harus langsung mengisolasi diri untuk menekan risiko penularan.
Dalam kasus Covid-19 varian Omicron, ada dua kategori pasien, yaitu pasien yang sudah terkonfirmasi positif Omicron dan pasien yang masih probable. Kasus probable adalah pasien yang positif Covid-19 dan hasil pemeriksaan lab mengarah ke varian Omicron.Â
Ketentuan isolasi di rumah sakit berlaku tidak hanya untuk pasien yang sudah terkonfirmasi Omicron, namun juga untuk kasus probable. Isolasi dilakukan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Mau kerja sama untuk pelacakan kontak
Dalam waktu 1x24 jam harus dilakukan pelacakan kontak erat untuk menemukan orang/kasus yang juga positif tertular Covid-19 varian Omicron. Orang yang terbukti memiliki kontak erat dengan pasien akan dikarantina di fasilitas karantina terpusat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.
(hsy/hsy) Next Article Orang yang Tidak Divaksin Bisa Jadi Sumber Mutasi Virus Covid