
Dua Negara Ini Wajibkan Karantina bagi Pasien Cacar Monyet

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Setelah Belgia, Jerman menjadi negara kedua yang juga mewajibkan karantina selama 21 hari bagi pasien yang terinfeksi cacar monyet. Hal itu diumumkan Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach pada Selasa (24/5/2022) lalu.Â
Jerman hingga kini telah mengkonfirmasi lima kasus cacar monyet. Menurut WHO, ini adalah kasus tak biasa karena cacar monyet umumnya ditemukan di Afrika tengah dan barat, wilayah di mana virus endemik.Â
Rekomendasi baru Jerman ini juga berlaku untuk orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien terinfeksi. Kewajiban karantina tersebut dibuat bersama dengan badan pengendalian penyakit Robert Koch Institute (RKI).
Dalam konferensi pers, Menkes Lauterbach mengatakan bahwa ini adalah upaya pencegahan yang tegas perlu dilakukan.
Dalam sesi tanya jawab, RKI menyatakan bahwa orang yang terinfeksi cacar monyet "harus menghindari segala jenis kontak dekat, termasuk kontak seksual, dengan orang lain sampai ruam kemerahan serta koreng hilang. Proses ini bisa memakan waktu hingga empat minggu."
"Jika pasien tinggal bersama orang lain, cara pencegahan terbaik adalah memisahkannya di kamar, idealnya dengan akses ke kamar mandi pribadi, selama masih ada ruam kemerahan."
RKI juga menegaskan bahwa tempat tidur dan barang-barang rumah tangga tidak boleh dipakai bersama karena virus dapat bertahan di permukaan atau kain selama berhari-hari dan berbulan-bulan.
(hsy/hsy) Next Article Belgia Wajibkan Karantina 21 Hari bagi Pasien Cacar Monyet