
RI Punya UU Baru yang Setarakan Bank Lokal di Tingkat ASEAN
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
26 April 2018 12:24

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi merestui keinginan pemerintah mempermudah akses perbankan nasional berekspansi ke luar negeri dalam rangka mendorong daya saing nasional.
Restu parlemen ini didapatkan pemerintah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) sebagai UU yang sah, setelah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR.
Dengan disetujuinya payung hukum tersebut indonesia secara tidak langsung mendapatkan komitmen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Komitmen tersebut, akan memudahkan perbankan nasional berekspansi di wilayah ASEAN.
Selama ini, ada beberapa hambatan yang menyebabkan perbankan domestik kesulitan berekspansi ke negara-negara seperti Malaysia dan Singapura. Padahal, bank-bank di dua negara tersebut memiliki kepemilikan saham di beberapa bank domestik.
Dengan adanya payung hukum ini, Indonesia dan Malaysia sepakat mengizinkan 3 Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara. Selain itu QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasional.
QAB Indonesia pun mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia, melalui sistem pembayaran secara bertahap. Hal ini, tentu akan memudahkan bank domestik mudah memperluas bisnisnya di luar negeri.
"Dengan disahkannya RUU ini, DPR berharap pemerintah tetap melindungi kepentingan Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI Ahmad Hafidz Thohir.
Meninggalkan Cerita
Sebelum disetujui menjadi UU, Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mempertanyakan keputusan pemerintah yang secara tidak langsung tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada parlemen terkait dengan aturan perjanjian internasional.
"Pada saat pemerintah menyetujui perjanjian ini, sebagian besar persetujuan disetujui tanpa konsultasi degan DPR. Apa akibatnya? Kita sebagai legal maker didesak pada suatu kondisi untuk mengesahkan RUU," kata Ecky.
Ecky menegaskan, apa yang disampaikan PKS terkait RUU AFAS tidak akan mengubah keputusan untuk menjadi UU tesebut menjadi payung hukum. Namun dia mengingatkan, agar setiap perjanjian bilateral yang disetui pemerintah harus tetap melalui mekanisme pembahasan bersama DPR.
"Secara etika politik tidak tepat, karena seyogyanya dikonsultasikan. Terutama ketika akan berdampak ada perubahan UU yang lain. Kami ingin perbankan sehat, dan tidak ada kasus BLBI baru," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kepercayaan parlemen ini akan dilaksanakan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. Hadirnya UU ini, diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi industri jasa keuangan domestik.
"Serta keuntungan bagi masyarakat Indonesia," jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
(dru) Next Article Tok! Perubahan Disetujui, Ini Asumsi Makro RAPBN 2019
Restu parlemen ini didapatkan pemerintah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) sebagai UU yang sah, setelah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR.
Dengan disetujuinya payung hukum tersebut indonesia secara tidak langsung mendapatkan komitmen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Komitmen tersebut, akan memudahkan perbankan nasional berekspansi di wilayah ASEAN.
Dengan adanya payung hukum ini, Indonesia dan Malaysia sepakat mengizinkan 3 Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara. Selain itu QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasional.
QAB Indonesia pun mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia, melalui sistem pembayaran secara bertahap. Hal ini, tentu akan memudahkan bank domestik mudah memperluas bisnisnya di luar negeri.
"Dengan disahkannya RUU ini, DPR berharap pemerintah tetap melindungi kepentingan Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI Ahmad Hafidz Thohir.
Meninggalkan Cerita
Sebelum disetujui menjadi UU, Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mempertanyakan keputusan pemerintah yang secara tidak langsung tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada parlemen terkait dengan aturan perjanjian internasional.
"Pada saat pemerintah menyetujui perjanjian ini, sebagian besar persetujuan disetujui tanpa konsultasi degan DPR. Apa akibatnya? Kita sebagai legal maker didesak pada suatu kondisi untuk mengesahkan RUU," kata Ecky.
Ecky menegaskan, apa yang disampaikan PKS terkait RUU AFAS tidak akan mengubah keputusan untuk menjadi UU tesebut menjadi payung hukum. Namun dia mengingatkan, agar setiap perjanjian bilateral yang disetui pemerintah harus tetap melalui mekanisme pembahasan bersama DPR.
"Secara etika politik tidak tepat, karena seyogyanya dikonsultasikan. Terutama ketika akan berdampak ada perubahan UU yang lain. Kami ingin perbankan sehat, dan tidak ada kasus BLBI baru," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kepercayaan parlemen ini akan dilaksanakan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. Hadirnya UU ini, diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi industri jasa keuangan domestik.
"Serta keuntungan bagi masyarakat Indonesia," jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
(dru) Next Article Tok! Perubahan Disetujui, Ini Asumsi Makro RAPBN 2019
Most Popular