²©²ÊÍøÕ¾

Ini Strategi Pemerintah Tekan Impor Barang Migas

Arys Aditya, ²©²ÊÍøÕ¾
24 July 2018 15:45
Kementerian Keuangan segera menertibkan rencana impor barang (RIB) pada industri minyak dan gas
Foto: strait times
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan segera menertibkan rencana impor barang (RIB) pada industri minyak dan gas, pertambangan serta industri berat lainnya sebagai bagian untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Dengan penertiban ini, Pemerintah meyakini neraca perdagangan akan kian kuat karena langkah ini diklaim bisa mengurangi impor untuk keperluan dasar industri hingga US$ 20 miliar setara Rp 290 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengemukakan penertiban RIB akan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang bekerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Langkah ini bisa dilakukan dengan cepat karena tidak membutuhkan revisi beleid.

"Ini akan mengurangi, menghemat impor US$ 20 miliar dan digantikan oleh produk dalam negeri. Sekaligus akan meningkatkan utilisasi industri dalam negeri," ungkap Mardiasmo, Selasa (24/7/2018).

Dia menyebut, selama ini Ditjen Bea Cukai memang hanya bertugas untuk mengotorisasi RIB yang telah disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM. Langkah penertiban akan dilakukan berupa sinkronisasi data yang terdapat di berbagai lembaga tersebut.

Mardiasmo menjelaskan, ada tiga kriteria kenapa yang membuat Pemerintah mengizinkan industri untuk melakukan impor, yaitu barang tersebut memang tidak diproduksi dalam negeri, barang yang diproduksi dalam negeri tidak sesuai dengan kebutuhan atau kurang suplai dalam negeri.

"Kita akan kerjakan sekarang, update daftar RIB, lartas, lalu daftar negatif dan sebagainya. Jadi nanti akan ada pertemuan tiga bulanan untuk memperbarui daftar-daftar itu, selama ini masih tahunan," tuturnya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penggunaan TKDN dalam industri minyak dan gas berada pada tren yang terus meningkat.

"Kurva yang saya pegang, [TKDN] migas terus meningkat. Pada 2016 TKDN 55%, 2016 58% dan tahun ini 64%. Jadi kita naik terus," tuturnya.

Dia mengatakan salah satu kendala yang ditemui oleh perusahaan migas ketika akan meningkatkan TKDN adalah faktor ketersediaan dan harga yang kerap tidak kompetitif jika dibandingkan dengan produk asing.

"Kalau kita impor, rupiah akan terus tertekan. Kalau pakai produk dalam negeri maka kita bisa jaga devisa. Nah, ini tugas saya melihat bagaimana caranya untuk yang bisa diproduksi dalam negeri bisa digunakan."

(dru) Next Article Kemenkeu Kejar Manajer Kantor Akuntan Publik SNP Finance

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular