
BEI akan Ubah Batasan Auto Reject Saham yang Baru IPO
Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
22 November 2018 12:55

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan kaji ulang terkait penerapan aturan batas penolakan otomatis (auto reject) terhadap saham-saham yang pertama kali (listing) ditransaksikan di pasar sekunder.
Wacana tersebut disampaikan BEI karena menyimak harga saham IPO yang ditransaksikan di bursa langsung mengalami peningkatan yang signifikan. Lalu kenaikan harga saham terus berlangsung, hingga BEI menilai transaksi tersebut tak wajar. Â
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan perlu ditinjau terkait dengan auto rejection atas (ARA) yang kemungkinan akan disamakan dengan saham-saham yang sudah tercatat.
"Kami lihat memang saham IPO kenaikan harganya cukup tinggi. Kita lagi memikirkan untuk meninjau kembali. Kita kaji apakah perlu dua kali dengan ARA normal atau disamakan dengan ARA yang non IPO (saham yang sudah tercatat)," kata Laksono di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).
Menurut dia, kenaikan harga yang sangt tinggi saat diperdagangkan ini disebabkan karena diskon harga yang diberikan tidak normal. Ditambah dengan distribusi ke investor yang tidak merata.
"Kalau masih 30% (kenaikan harga saat listing) bisa disebut IPO sukses namun di atas itu berarti distribusinya salah," imbuh dia.
(hps) Next Article Baru Melantai di Bursa, Saham LAND Langsung Meroket 50%
Wacana tersebut disampaikan BEI karena menyimak harga saham IPO yang ditransaksikan di bursa langsung mengalami peningkatan yang signifikan. Lalu kenaikan harga saham terus berlangsung, hingga BEI menilai transaksi tersebut tak wajar. Â
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan perlu ditinjau terkait dengan auto rejection atas (ARA) yang kemungkinan akan disamakan dengan saham-saham yang sudah tercatat.
"Kami lihat memang saham IPO kenaikan harganya cukup tinggi. Kita lagi memikirkan untuk meninjau kembali. Kita kaji apakah perlu dua kali dengan ARA normal atau disamakan dengan ARA yang non IPO (saham yang sudah tercatat)," kata Laksono di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).
"Kalau masih 30% (kenaikan harga saat listing) bisa disebut IPO sukses namun di atas itu berarti distribusinya salah," imbuh dia.
(hps) Next Article Baru Melantai di Bursa, Saham LAND Langsung Meroket 50%
Most Popular