²©²ÊÍøÕ¾

Caplok Bank Mitraniaga, IBK Tak Wajib Tender Offer

tahir saleh, ²©²ÊÍøÕ¾
18 February 2019 19:11
IBK tidak diwajibkan melakukan penawaran tender (tender offer) wajib.
Foto: Ilustrasi bank-bank Korea/ Globe and Mail
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Industrial Bank of Korea (IBK) yang resmi mencaplok 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) sebesar Rp 477,59 miliar tidak diwajibkan melakukan penawaran tender (tender offer) wajib.

"Atas rujukan OJK, kami mendapatkan pengecualian dan tidak diwajibkan melakukan penawaran tender wajib," kata Direktur Operasional Bank Mitraniaga, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019).

Pernyataan yang juga diteken oleh Direktur Kepatuhan Bank Mitraniaga Alexander F Rori tersebut disampaikan sebagai jawaban surat BEI sebelumnya pada 13 Februari lalu.

Manajemen Bank Mitraniaga menjelaskan, aksi akuisisi 71,68% saham milikÌýWilly Jonathan dan Yeo Harry Yonanta di Bank Mitraniaga oleh Industrial Bank of Korea (IBK) ini juga diawasi oleh pengawasan perbankanÌýOJK.

Dengan demikian OJK memberi pengecualian untuk tidak melakukan tender offer wajib selama transaksi (penjualan dan pembelian) saham tersebut yang sudah sesuai dengan izin. Dalam aturanÌýdisebutkan,Ìýjika ada perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran, maka diwajibkan untuk melakukan penawaran yang sama atau tender offer kepada pemegang saham lain termasuk saham publik.

Manajemen juga menegaskan IBK tidakÌýjadi melakukan pengambilalihan saham perseroan dari pemegang saham selain Willy Yonathan dan Yeo Harry Yonanta.

"Saham yang diakuisisi hanya 71,68% sehingga saham yang beredar di pasar adalah 28,32% lebih besar dari ketentuan 7,5%, artina sudah memenuhi [aturan minimal kepemilikan saham publik]."
Ìý

IBK, bank yang berbasis di Ulchiro, Chung-gu, Seoul, Korea Selatan, resmi membeli saham Bank MitraniagaÌýdi harga Rp 409/saham sebanyak 1,16 miliar saham pada 28 Januari 2019. Harga pembelian ini di atas harga rata-rata harian NAGA sekitar Rp 268-330/saham.

"Tujuan transaksi adalah pengendalian Bank Mitraniaga," kata Direktur Utama Bank Mitraniaga M Nurcahyono, dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (29/1/2019).

Setelah akuisisi, akan dilakukan merger antara Bank MitraniagaÌýdengan PT Bank Agris Tbk (AGRS) sehingga Bank Agris akan naik kelas menjadi bank BUKU II atau modal inti antara Rp 1 triliun-5 triliun.

(hps) Next Article Dicaplok Korea, Merger Bank Mitraniaga-Agris Selangkah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular