
Penerbitan DIRE Masih Sepi, Lagi-lagi Klasik Terkendala Pajak
Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
25 February 2019 16:37

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyatakan minat penerbitan instrumen dana investasi real estat (DIRE) atau real estate investment trust (REITs) masih tertahan karena belum ada perlakuan pajak khusus dari pemerintah.
Sebab itu Asosiasi mengharapkan agar pemerintah bisa memberikan perlakukan pajak yang sama untuk instrumen ini seperti yang diterapkan di reksa dana.
Ketua AMII Edward P. Lubis mengatakan saat ini instrumen seperti kontrak investasi kolektif (KIK), kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA), DIRE dan dana infrastruktur (dinfra) diberlakukan tarif pajak kategori umum. Dengan kondisi ini, ada kekhawatiran akan terjadi pajak berganda yang diterapkan untuk instrumen-instrumen tersebut.
"Bukan cuma di KIK, kalau di reksa dana masih ada pajak non-final, ini bagi kami tantangan. Makanya kami masih diskusi dengan DJPÂ [Ditjen Pajak] dan BKFÂ [Badan Kebijakan Fiskal] supaya di treatment dibikin lebih straight forward jadi untuk menghindari pajak berganda," kata Edward di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (25/1).
Selama ini, kata Edward yang juga Dirut Bahana TCW Investment ini, DIRE masih dikenakan pajak daerah dan special purpose vehicle (SPV) pembelian aset. Pihaknya berharap kedua tarif ini bisa disederhanakan °ì²¹°ù±ð²Ô²¹Ìýtantangan membuat instrumen ini tak hanya perihal pajak, tapi juga pemilihan proyek yang cocok dijadikan sebagai agunan.
"Jadi paling tidak pagar-pagarnya dulu kita kurangin. Jadi orang-orang mudah mengenal dan masuk. Kemudian, kita masukan jenis investasinya supaya menarik," tegasnya.
Untuk itu, Edward berharap pemerintah nantinya hanya mengenakan tarif pajak final untuk satu instrumen investasi. "Untuk rentang disamakan dengan reksa dana, supaya jangan double tax dengan korporasi, transaksi antar aset. Agak kompleks, tapi intinya itu."
Saat ini tak banyak perusahaan manajer investasi yang merilis DIRE. Kini hanya tercatat dua DIRE milik PT Ciptadana Asset Management, yakni pertama DIRE berkode XCID yang dirilis pada 2012 dengan aset portofolio Solo Grand Mall dan kedua DIRE XCIS yang dirilis 29 Januari 2019 dengan aset portofolio Hotel Padjajaran Suites.
Sebetulnya ada 2016, pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan properti dalam skema KIK-DIRE, dari 5% menjadi 0,5% dari nilai bruto aset. Ketentuan itu berlaku efektif per 17 Oktober 2016, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate dalam Skema KIKÂ Tertentu.
Namun demikian, hingga saat ini ketentuan pajak masih menjadi kekhawatiran pelaku pasar. Apalagi sempat menjadi perhatian utama pengembang terkait pajak KIK-DIRE adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemda.
Simak apa saja hal-hal yang harus diperhatikan investor jika tertarik untuk berinvestasi DIRE.
(tas) Next Article Rilis DIRE Kedua di Indonesia, Ciptadana Incar Rp 300 M
Sebab itu Asosiasi mengharapkan agar pemerintah bisa memberikan perlakukan pajak yang sama untuk instrumen ini seperti yang diterapkan di reksa dana.
Ketua AMII Edward P. Lubis mengatakan saat ini instrumen seperti kontrak investasi kolektif (KIK), kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA), DIRE dan dana infrastruktur (dinfra) diberlakukan tarif pajak kategori umum. Dengan kondisi ini, ada kekhawatiran akan terjadi pajak berganda yang diterapkan untuk instrumen-instrumen tersebut.
"Bukan cuma di KIK, kalau di reksa dana masih ada pajak non-final, ini bagi kami tantangan. Makanya kami masih diskusi dengan DJPÂ [Ditjen Pajak] dan BKFÂ [Badan Kebijakan Fiskal] supaya di treatment dibikin lebih straight forward jadi untuk menghindari pajak berganda," kata Edward di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (25/1).
"Jadi paling tidak pagar-pagarnya dulu kita kurangin. Jadi orang-orang mudah mengenal dan masuk. Kemudian, kita masukan jenis investasinya supaya menarik," tegasnya.
Untuk itu, Edward berharap pemerintah nantinya hanya mengenakan tarif pajak final untuk satu instrumen investasi. "Untuk rentang disamakan dengan reksa dana, supaya jangan double tax dengan korporasi, transaksi antar aset. Agak kompleks, tapi intinya itu."
Saat ini tak banyak perusahaan manajer investasi yang merilis DIRE. Kini hanya tercatat dua DIRE milik PT Ciptadana Asset Management, yakni pertama DIRE berkode XCID yang dirilis pada 2012 dengan aset portofolio Solo Grand Mall dan kedua DIRE XCIS yang dirilis 29 Januari 2019 dengan aset portofolio Hotel Padjajaran Suites.
Sebetulnya ada 2016, pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan properti dalam skema KIK-DIRE, dari 5% menjadi 0,5% dari nilai bruto aset. Ketentuan itu berlaku efektif per 17 Oktober 2016, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate dalam Skema KIKÂ Tertentu.
Namun demikian, hingga saat ini ketentuan pajak masih menjadi kekhawatiran pelaku pasar. Apalagi sempat menjadi perhatian utama pengembang terkait pajak KIK-DIRE adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemda.
Simak apa saja hal-hal yang harus diperhatikan investor jika tertarik untuk berinvestasi DIRE.
(tas) Next Article Rilis DIRE Kedua di Indonesia, Ciptadana Incar Rp 300 M
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular