²©²ÊÍøÕ¾

Revisi Aturan SPP, Bank Besar Bisa Caplok Banyak Bank Kecil?

Cantika Adinda Putri & Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
06 November 2019 19:51
OJK menyatakan tidak akan merubah aturan SPP tapi akan memperluas. Perubahan ini sebagai insentif bagi bank besar yang mau mencaplok bank kecil.
Foto: Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan merubah aturan single presence Policy (SPP) tapi akan memperluas. Perubahan ini sebagai insentif bagi bank besar yang mau mencaplok bank kecil.

SPP merupakan aturan kepemilikan bank tunggal. Ada dua skema aturan ini. Pertama, pengendali yang memiliki dua bank atau lebih harus menggabungkan (merger) bank. Kedua, pengendali bisa memiliki dua bank atau lebih asal membentuk induk usaha.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan sebenarnya tidak ada manfaatnya bagi bank besar mencaplok bank kecil. Pasalnya, bank kecil tidak memberikan nilai tambah besar bagi bank besar.

"Mengacu pada masukan stakeholder, struktur perbankan konsolidasi perlu dikaji dengan inovasi yang berkembang dan masukan akan kita terima untuk memberikan manfaat untuk pertumbuhan nasional kita," ujar Heru di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Revisi Aturan SPP, Bank Besar Bisa Miliki Banyak Bank Kecil?Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Cantika Adinda Putri

Heru menambahkan bank-bank besar yang akan dibolehkan mengambil bank kecil lebih dari satu untuk dikonsolidasikan guna menjadi bank weatlh mangement atau jadi satelit.

"Jadi bukan hanya digabungkan begitu saja. Agar bank BUKU I dan II bisa kontribusi bagi pertumbuhan kita dan melahirkan produk serta layanan berbasis teknologi dan tidak terdiskrupsi program stakeholder, apalagi skala usaha bank meningkat," jelasnya.


Heru menjelaskan faktor-faktor yang menghambat konsolidasi ini sedang dikaji ulang dan dimasukkan agar bank kecil dapat rang dan diperkuat dengan sinergi dengan bank besar.

"Gak usah khawatir kata-kata konsoslidasi," terangnya.




(roy/roy) Next Article Modal Minimal Bank Jadi Rp 3 T, Ini Tahapannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular