
Dato Sri Tahir Batal Beli Saham 2 Perusahaan Bentjok
Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
20 January 2020 17:47

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten properti yang dimiliki konglomerat Dato Sri Tahir, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) membatalkan rencananya membeli masing-masing 49,9% saham anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang dimiliki Benny Tjokrosaputra alias Bentjok.
Dalam surat bertanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani Direktur Utama Raymond dan Direktur dan Corporate Secretary Maha Properti Suwandy, pembatalan pembelian saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) dan PT Hokindo Properti Investama (HPI) ini mempertimbangkan perkembangan bisnis properti yang masih belum meningkat.
Selain itu, adanya informasi yang beredar di publik mengenai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi oleh Hanson International. Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya, salah satu di antaranya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
"Emiten khawatir hal ini dapat mempengaruhi kinerja MMJ dan HPI berikut anak perusahaannya," tulis manajemen Maha Properti, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/1/2020).
Dengan tidak adanya transaksi pembelian saham, maka tidak ada pengeluaran uang kas, penambahan aset, kewajiban tambahan maupun dampak material bagi perusahaan dengan sandi MPRO.
"Emiten akan lebih fokus kepada pengembangan proyek-proyek yang dimiliki oleh emiten," jelas MPRO.
Dalam informasi yang disampaikan sebelumnya melalui keterbukaan informasi Rabu (17/12/2019), MPRO berencana membeli 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) milik PT Hanson International Tbk (MYRX). Perseroan juga akan membeli 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama (HPI) dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
MPRO akan melakukan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue demi mengakuisisi perusahaan milik Bentjok itu. Selain opsi rights issue, Maha Properti juga bisa melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau atau private placement.
Maha merupakan perusahaan properti milik keluarga Dato Sri Tahir membeli tanah berstatus girik di daerah Maja, Lebak, Banten. Tanah seluas 318 hektare tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan hunian.
Dari sisi komposisi saham, Jonathan Tahir tercatat memiliki 34% kepemilikan saham MPRO. Dato Sri Tahir memiliki 17% saham, Jane Dewi Tahir memiliki 8,5%, Dewi Riady 8,5%, Grace Dewi Riady 8,5% serta beberapa pihak lainnya. Publik tercatat hanya memilik 1,15% saham di perusahaan ini.
(hps/hps) Next Article Masih Rugi tapi Saham Properti Tahir Melesat 24%, Ada Apa?
Dalam surat bertanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani Direktur Utama Raymond dan Direktur dan Corporate Secretary Maha Properti Suwandy, pembatalan pembelian saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) dan PT Hokindo Properti Investama (HPI) ini mempertimbangkan perkembangan bisnis properti yang masih belum meningkat.
Selain itu, adanya informasi yang beredar di publik mengenai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi oleh Hanson International. Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya, salah satu di antaranya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
"Emiten khawatir hal ini dapat mempengaruhi kinerja MMJ dan HPI berikut anak perusahaannya," tulis manajemen Maha Properti, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/1/2020).
"Emiten akan lebih fokus kepada pengembangan proyek-proyek yang dimiliki oleh emiten," jelas MPRO.
Dalam informasi yang disampaikan sebelumnya melalui keterbukaan informasi Rabu (17/12/2019), MPRO berencana membeli 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) milik PT Hanson International Tbk (MYRX). Perseroan juga akan membeli 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama (HPI) dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
MPRO akan melakukan aksi korporasi penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue demi mengakuisisi perusahaan milik Bentjok itu. Selain opsi rights issue, Maha Properti juga bisa melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau atau private placement.
Maha merupakan perusahaan properti milik keluarga Dato Sri Tahir membeli tanah berstatus girik di daerah Maja, Lebak, Banten. Tanah seluas 318 hektare tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan hunian.
Dari sisi komposisi saham, Jonathan Tahir tercatat memiliki 34% kepemilikan saham MPRO. Dato Sri Tahir memiliki 17% saham, Jane Dewi Tahir memiliki 8,5%, Dewi Riady 8,5%, Grace Dewi Riady 8,5% serta beberapa pihak lainnya. Publik tercatat hanya memilik 1,15% saham di perusahaan ini.
(hps/hps) Next Article Masih Rugi tapi Saham Properti Tahir Melesat 24%, Ada Apa?
Most Popular