
Denda Lunas, Suspensi Saham Induk ANTV Akhirnya Dibuka

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak perdagangan sesi II Senin ini (17/2/2020).
Sebelumnya pada sesi I, hari ini, saham MDIAÌýdisuspensiÌýbersama 18 saham lainnya karena menunggak membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee/ALF) 2020.
Data perdagangan BEIÌýmencatat, pada pukul 14.30 WIB, saham anak usaha PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan induk usaha stasiun televisi ANTV itu masih stagnan di level Rp 50/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 1,96 triliun. Hari ini saham perusahaan ditransaksikan sebanyak Rp 8,55 juta dengan volume perdagangan 170.500 saham.
BEI mencatat, saham perusahaan cenderung tak bergerak di level saham gocap. Bahkan dalam 3 bulan terakhir, perdagangan sahamnya minus hingga 31% dan 1 taun terakhir ambles 64%.
"Mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran ALF 2020 dan dendaÌýpada 17 Februari pukul 13.05 WIB, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek Intermedia Capital," tulis pengumuman BEI.
Mengacu laporan per September 2019, perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Erick Thohir sebagai dirut ini mencatatkan pendapatan Rp 1,15 triliun turun dari 1,52 triliun pada periode September 2018. Laba bersih juga melorotÌýmenjadi Rp 79,65 miliar pada periode 9 bulan itu, dari sebelumnya Rp 190,76 miliar.
Per September 2019, saham perusahaanÌýdipegang oleh Visi Media Asia sebesarÌý89,99%, Ahmad Zulfikar Said 0,00%, dan publik 10%.
Pada Senin pagi tadi, ÌýBEI menghentikan sementara perdagangan saham sebanyak 19 emiten, termasuk MDIA,Ìýgara-gara telat membayar pokok dan denda pembayaran biaya pencatatan tahunan hingga batas waktu 15 Februari 2020.
Dari jumlah 19 emiten tersebut, sebanyak 7 emiten baru disuspensi mulai sesi I perdagangan efek tanggal 17 Februari 2020, sementara sisanya 12 emiten diperpanjang suspensinya.
Berikut 7 emiten yang disuspensi tersebut:
1. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
2. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) (Sudah dibuka di sesi II)
3. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
4. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
5. PT Rabu Prabu Energi Tbk (ARTI)
6. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
7. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
Adapun 12 emiten yang diperpanjang suspensinya yakni:
1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
3. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
6. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
8. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
9. PT Hanson International Tbk (MYRX)
10. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
11. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
12. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
Ìý
(tas/hoi) Next Article Gantikan Erick Thohir, Arief Yahya Jadi Dirut Induk ANTV
