Lewat Perppu, OJK Bisa Percepat Restrukturisasi Bank 'Sakit'

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi hingga merger bank-bank yang bermasalah. Hal ini dilakukan OJK untuk memitigasi risiko lebih dini agar tidak berdampak terhadap kondisi likuiditas perbankan dan industri jasa keuangan lainnya.
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, pihaknya mendukung serta menindaklanjuti penerbitan Perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya terhadap kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.
Dengan demikian, kata Anto, risiko itu dapat dideteksi secara dini melalui dapat langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.
"OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus Covid-19," kata Anto Prabowo, dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2020).
Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.
Seperti dituliskan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, dalam kondisi normal, setidaknya OJK perlu waktu selama 9 bulan untuk melakukan pengawasan secara intensif bagi bank bermasalah dan pemegang saham memiliki waktu untuk mencari investor baru.
Sebelum adanya kewenangan melalui Perppu, penerapan 9 bulan cukup memakan waktu.
Namun, dalam keadaan darurat COVID-19, di mana bank membutuhkan likuiditas dengan cepat, maka OJK diberikan kewenangan tersebut, sehingga deteksi bank-bank bermasalah dilakukan sejak dini. Dengan demikian, dampaknya tidak meluas terhadap kepercayaan masyarakat maupun likuiditas perbankan.
"OJK diberikan kewenangan merestukurisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terang Wimboh dalam paparan yang disiarkan secara langsung di Youtube Kementerian Keuangan bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4/2020) di Jakarta.
Meskipun dipercepat, Wimboh memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi moral hazard.
"Kami akan betul betul melakukan due diligence secara ketat kepada individual bank agar tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, kalau terjadi situasi yang tidak kita inginkan, kepercayaan masyarakat kita jaga," pungkas Wimboh.
(tas/tas) Next Article Bank 'Mati Segan Hidup Tak Mau', OJK Dorong Merger-Akuisisi
