²©²ÊÍøÕ¾

Menteri Era SBY Komentari 4 Bank BUMN Disuntik Rp 30 T

Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
26 June 2020 09:25
M Chatib basri Foto: Detikcom/ Ari Saputra
Foto: M Chatib basri Foto: Detikcom/ Ari Saputra

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sebanyak empat bank BUMN yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI dan Bank BTN mendapat penempatan dana Rp 30 triliun dari pemerintah sebagai upaya untuk menopang likuiditas perbankan di tengah pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan periode 2013-2014, Chatib Basri, buka suara mengenai kebijakan tersebut. Dia menilai, tidak ada hal baru dari kebijakan ini jika dibandingkan dengan penanganan krisis 2008.

"Apa yang dilakukan ini sebetulnya gak ada yang baru. Ini adalah kebijakan 2008 kemudian ada beberapa dimodifikasi," ujarnya di sela webinar bertajuk 'Kondisi Ekonomi Masa Covid-19 dan Respons Kebijakan: Opini Publik Nasional' yang diselenggarakan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Kamis (25/6/20).

Menurut menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, dengan menempatkan uang di bank, pemerintah tak akan dibebani dengan risiko. Dia memberikan ilustrasi seperti seorang nasabah yang menabung di bank. Uang tersebut bisa ditarik kembali dengan tambahan bunga.

"Buat pemerintah, itu terserah di banknya mau diapain pokoknya saya kasih misalnya Rp 1 triliun, bunga 5%. Nanti harus kembali Rp 1 triliun plus bunga itu. Jadi nggak ada risiko di pemerintah," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2012-2013.

Dia lantas menjelaskan bahwa di perbankan, uang ini akan dimanfaatkan untuk memberikan pinjaman kepada nasabah, utamanya pengusaha yang membutuhkan pengembangan usaha. Namun, dia mempertanyakan apakah ada orang yang akan mengajukan kredit di tengah kondisi ini.

"Sekarang orang gak akan datang ke bank. Misalnya saya pengusaha motor. Saya ngapain tambah produksi motor kalau gak ada yang beli motor saya. Jadi yang pertama kali musti dilakukan adalah dorong permintaannya dulu," tegas Chatib yang saat ini menjadi Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk ini.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, perlu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan 3 urutan. Dia menegaskan bahwa krisis akibat Covid-19 berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya.

"Jadi yang pertama kali harus difokuskan pada isu Covid-19 itu sebetulnya 3 hal. Pertama kesehatan, ini pandemi mesti dilakukan, ditingkatkan tesnya segala macam," bebernya.

Kedua, menurutnya jika orang diminta tinggal di rumah, maka harus diberikan jaminan sosial. Ia menegaskan bahwa isu antara kesehatan dan ekonomi bukan merupakan trade off yang harus dijadikan pilihan.

"Perlindungan sosial itu adalah implikasi logis untuk mengatasi pandemi. Jadi dua-duanya harus diberikan sekaligus," serunya.

Kemudian, dia melanjutkan, yang dibutuhkan dunia bisnis dalam kondisi ini adalah tali nyawa. Ia menilai, jika bank tahu bisnis sedang dam kondisi terpuruk, maka bank tidak akan bersedia memberikan kredit.

Jika sudah demikian, dia khawatir aktivitas ekonomi kian mandek. PHK besar-besaran kian di depan mata. Maka yang harus dilakukan, menurutnya adalah bagaimana bank tetap memberikan pinjaman.

"Cuma bank kalau meminjamkan kan dia takut uangnya ga balik. Karena itulah dibuat program yang namanya PEN. Nah itu ada di perpu 1 2020 yang sekarang UU 2 2020. Jadi itu yang dijadikan framework. Setelah situasi balik normal baru kebijakan lain bisa dilakukan," tandasnya.

Dia memberikan contoh kebijakan yang sebelumnya pernah diambil mengenai diskon tiket pesawat dan hotel. Menurutnya, hasil kebijakan itu tak begitu efektif karena orang tidak punya daya untuk terbang dan menyewa kamar. Ilustrasi itu menurutnya juga bisa berlaku di saat ini.

"Siapa yang bisa terbang, siapa yang mau nginep di hotel kalau situasi kondisi kesehatan belum ada jaminan. Jadi yang pertama fokus 3 hal, setelah situasi normal baru bisa datang dengan ekspansi kebijakan moneter, bantu sektor, pemulihan. Dalam kaitan ini termasuk apa yang dilakukan PEN dan PMK, ini hanya bisa dilakukan setelah sequence dipenuhi," urainya.

Empat bank BUMN alias Himbara tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).


(tas/tas) Next Article Waduh, 4 Bank BUMN Kena Tegur, Dana Bansos Jangan Ditahan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular