²©²ÊÍøÕ¾

Bank Kecil Wajib Konsolidasi, OJK Ungkap Alasannya

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
17 July 2020 17:31
Ilustrasi Foto OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendorong terjadinya konsolidasi perbankan untuk memastikan sektor ini terus melakukan pengembangan, terutama perbankan yang membutuhkan permodalan yang kuat. Dengan konsolidasi ini diharapkan industri perbankan ini akan tetap sehat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan regulator mengharapkan industri perbankan bisa memberikan pelayanan yang aman kepada nasabah dengan menggunakan digitalisasi.

"Kita dorong agar bank itu bisa melakukan seperti itu [digitalisasi], harus ada teknologi yang canggih. Teknologi itu kan butuh modal. Pada akhirnya kita inginkan konsolidasi untuk memperkuat perbankan kita menjadi bank betul-betul sehat, melayani nasabahnya dengan baik dan aman," kata Heru, Jumat (17/7/2020).

Dari segi keamanan bertransaksi secara digital, kata Heru, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengakomodasi transaksi yang aman. Beberapa regulasi yang telah diterbitkan menyangkut digital banking, risk management dan anti fraud diharapkan dapat memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Bahkan, dari segi anti fraud, bank memiliki divisi tersendiri untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya fraud untuk transaksi di banking maupun digital banking. Evaluasi aturan dan penerapannya di perbankan terus dilakukan. "Tapi selama ini saya lihat mereka sudah lakukan tugas dengan baik," imbuhnya.

Belum lama ini OJK menerbitkan regulasi yang mendorong industri perbankan domestik melakukan konsolidasi. Regulasi ini tertuang pada Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan modal inti minimum bank sebesar Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menerangkan, POJK tersebut sebagai upaya dari OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi.

Hal ini untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga diharapkan, kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional lebih maksimal.

"Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif konsolidasi sektor perbankan menjadi keniscayaan," kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (24/3/2020).

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan yang telah ditetapkan OJK sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia, termasuk Indonesia.


(dob/dob) Next Article Soal Merger & Akuisisi Bank Saat Corona, Ini Kata Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular