²©²ÊÍøÕ¾

Duh! Ada Kasus Proyek Fiktif, Saham WSBP & WSKT Babak Belur

Houtmand P Saragih, ²©²ÊÍøÕ¾
27 July 2020 09:59
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Foto: Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Harga saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sempat drop pada perdagangan pagi ini, Senin (27/7/2020). Investor tampak masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan Direktur Utama perseroan Jarot Subana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga pukul 09.40 WIB, data BEI mencatat, harga saham WSBP terkoreksi 0,99% ke level harga Rp 200/unit. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp 4,07 miliar dari volume sebanyak 20,37 juta saham.

Pagi ini, saham WSBP sempat drop 1,49% ke level harga Rp 199/unit. Meski demikian, saham ini sempat ke level Rp 204/unit. Secara year to date, saham WSBP minus 32,89%, 6 bulan terakhir saham WSBP minus 33,33%.

Sementara saham induk usahanya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), minus 3,52% di level Rp 685/saham.

Pekan lalu, Kamis (23/7/2020) penyidik KPK menjemput paksa Jarot Subana Direktur Utama Waskita Beton dari kantornya. Jarot dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT), induk usaha WSBP.

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap 1 orang atas nama JS (Jarot Subana) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detik.com Kamis (22/7/2020).

Waskita Karya adalah induk dari Waskita Beton. Ketika kasus ini terjadi, Jarot menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.

Selain Jarot, mantan direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) Desi Arryani juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Desi dalam perkara ini menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya. 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Penangkapan itu ya direksi dari Waskita Beton ataupun Jasa Marga itu adalah yang selama ini disampaikan Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) mengenai orang-orang ataupun yang terlibat kasus di antara 53 kasus yang disampaikan sebelumnya oleh beliau," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/7/2020).

"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung, support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," lanjutnya.

Menurut Arya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi direksi dan manajemen BUMN untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan good corporate governance.

"Dan sudah pasti siprit AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spirit BUMN itu harus jadi pegangan," kata Arya.

"Dan salah satu kenapa AKHLAK ini kenapa dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai spirit di BUMN karena memang ingin supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan kita terus mensosialisasikan AKHLAK ini ke seluruh BUMN supaya diterapkan sampai level terbawah sehingga BUMN kita bisa sehat dan lebih bersih," lanjutnya.

KPK pekan lalu menetapkan tiga orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II Waskita Karya.

Penetapan itu diumumkan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (23/7/2020).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Firli.

Selain Desi dan Jarot, 1 orang tersangka baru adalah Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.

Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Waskita Karya tahun 2009-2015.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni eks Kepala Divisi II Waskita Karya. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. periode 2010-2014.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Ada empat perusahaan yang diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.

Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.


(hps/tas) Next Article Korupsi Berjamaah di Waskita, Investor Diminta Berhati-Hati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular