²©²ÊÍøÕ¾

Catat! 10 Indeks Saham Sektoral Akan Pensiun, Ini Gantinya

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
30 July 2020 10:40
Kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/2/2019). kompetisi jual beli saham Oppo Stocks in Your Hand (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI)bakal memperkenalkan indeks sektoral baru pada tahun depan, yakni IDX Industrial Classification (IDX-IC).

Indeks ini nantinya akan menggantikan 10 indeks sektoral, yakni Jakarta Stock Industrial Classification (Jasica) yang sepenuhnya akan dihapuskan mulai Juli 2020 mendatang.

Jasica adalah sistem klasifikasi sektoral yang digunakan untuk mengkategorikan perusahaan atau emiten di BEI di mana saat ini terdapat 10 indeks sektoral termasuk di antaranya sektor keuangan, manufaktur, pertambangan, dan industri barang konsumsi.

Kepala Unit Pengembangan Produk I BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyebutkan indeks ini akan mulai dirilis pada Januari 2021 yang otomatis merubah klasifikasi sektor emiten ke yang baru. Indeks Jasica sepenuhnya akan dihapuskan pada Juli 2021 nanti.

"IDX-IC akan berubah ke klasifikasi baru, akan berjalan 6 bulan, Januari awal mulai. Nah, Juli indeks lama udah ga berjalan lagi, yang 10 itu akan keganti, jadi 11 yang baru," kata Kautsar dalam paparan virtual, Rabu (30/7/2020).

Adapun 11 sektor baru ini akan dibagi berdasarkan eksposur pasar, berbeda dengan Jasica yang terbagi dalam aktivitas ekonomi. Jika Jasica sebelumnya terbagi dalam 2 tingkat yakni sektor dan subsektor, maka IDX-IC akan terbagi dalam sektor, subsektor, industri dan sub-industri.

Indeks baru ini antara lain adalah energi, barang baku, perindustrian, konsumer primer dan konsumer non-primer. Kemudian ada sektor kesehatan, keuangan, real estate dan properti, teknologi, infrastruktur serta transportasi dan logistik.

Ini akan menggantikan 10 sektor yang telah ada saat ini yakni aneka industri, infrastruktur, industri dasar, perdagangan dan properti. Lalu konsumer, pertambangan, manufaktur, agro dan keuangan.

Klasifikasi baru ini akan mengandalkan penilaian dari laporan keuangan auditan, laporan keuangan, prospektus penawaran umum saham dan kuesioner yang disampaikan bursa kepada emiten.

Bursa juga akan melakukan evaluasi rutin atas emiten-emiten yang ada dalam klasifikasi ini tiap April-Juni. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada emiten yang akan dipindah klasifikasinya ke sektor lain.

Perubahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru dan menyesuaikan dengan klasifikasi yang digunakan di dunia investasi serta memberikan perbandingan global.


(tas/tas) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular