
Digugat Pailit Perusahaan Korsel, Global Mediacom Buka Suara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pihak PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu perusahaan milik pengusaha Hary Tanoe angkat suara mengenai gugatan pailit yang disampaikan oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan KT Corporation. Gugatan pailit ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Christophorus kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Minggu (2/8/2020).
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tegasnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian."
Mengacu laporan keuangan perusahaan akhir Maret 2020, perusahaan telekomunikasi ini pernah menggugat atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi). Perkara ini telah diputus pada tanggal 18 November 2010.
Berdasarkan putusan tersebut Perusahaan diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk milik KT Corporation dengan harga sebesar US$ 13.850.966 ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai dengan pembayaran tersebut dilakukan dan juga sebesar US$ 731.642 untuk biaya hukum dan lain-lain, serta sebesar US$ 238.000 sebagai biaya arbitrase.
Disebutkan bahwa putusan arbitrase ICC tersebut baru akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Perusahaan apabila telah ada persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan pelaksanaan Putusan arbitrase ICC tersebut di Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2015, Perusahaan telah menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya harus ditunda, dikarenakan adanya proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini, sehubungan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
"Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, manajemen belum menerima putusan dari Mahkamah Agung sehingga manajemen berkeyakinan bahwa tidak perlu membuat penyisihan atas kemungkinan kerugian yang akan timbul di kemudian hari akibat tuntutan ini," tulis laporan keuangan tersebut, dikutip Minggu (2/8/2020).
(hoi/hoi) Next Article Emiten Grup MNC Digugat Pailit, Saham BMTR & MNCN Ambles!