
Kok Bisa Emiten Hary Tanoe Digugat Pailit, Apa Masalahnya?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia -ÌýSalah satu perusahaan media milik taipan Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang juga induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), digugat pailit oleh KT Corporation. Permohonan ini tercantum dalam kasus dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pailit atas perusahaan ini diajukan oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan.
Terdapat enam poin yang disampaikan dalam keputusan permohonan tersebut, yakni:
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya;
2. Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;
- Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
- Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.
5. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
6. Sidang pertama untuk kasus ini akan dilakukan pada Rabu (5/8/2020) mendatang.
Ini bukan kali pertama KT Corporation menggugat Global Mediacom. Mengutip laporan keuangan perusahaan kuartal I-2020, perusahaan telekomunikasi ini pernah menggugat atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi). Perkara ini telah diputus pada tanggal 18 November 2010.
Berdasarkan putusan tersebut perusahaan diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT Mobile-8 Telecom Tbk (kini PT Smartfren Telecom Tbk) milik KT Corporation dengan harga sebesar US$ 13.850.966, ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai dengan pembayaran tersebut dilakukan dan juga sebesar US$ 731.642 untuk biaya hukum dan lain-lain, serta sebesar US$ 238.000 sebagai biaya arbitrase.
Disebutkan bahwa putusan arbitrase ICCÂ (International Chamber of Commerce)Â tersebut baru akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap perusahaan apabila telah ada persetujuan dari ketua PN Jakarta Pusat atas permohonan pelaksanaan putusan arbitrase ICC tersebut di Indonesia.
Kemudian, pada 29 Juli 2015, perusahaan telah menerima pemberitahuan (aanmaning) dari PNÂ Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya harus ditunda, dikarenakan adanya proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini, sehubungan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
"Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, manajemen belum menerima putusan dari Mahkamah Agung sehingga manajemen berkeyakinan bahwa tidak perlu membuat penyisihan atas kemungkinan kerugian yang akan timbul di kemudian hari akibat tuntutan ini," tulis laporan keuangan tersebut, dikutip Minggu (2/8/2020).
Tanggapan MNCÂ Group
Manajemen Global Mediacom pun angkat suara mengenai gugatan pailit ini. Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Christophorus kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Minggu (2/8/2020).
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tegasnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian."
Global Mediacom adalah salah satu entitas bisnis Grup MNC yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo. Sebelumnya perusahaan ini bernama PTÂ Bimantara Citra Tbk. Perusahaan ini menjadi induk dari perusahaan media Grup MNC. Beberapa anak usahanya yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) yang membawahi bisnis media televisi, koran, onlinenews, radio, lalu PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), induk usaha dari MNC Play, K Vision, dan layman OTT Vision, kemydian MNC Shop dan lainnya.
(tas/tas) Next Article Emiten Grup MNC Digugat Pailit, Saham BMTR & MNCN Ambles!
