
Waduh! 24 Produk Reksa Dana Kresna Asset Disuspensi OJK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui melakukan suspensi (penghentian sementara) sebanyak 24 produk reksa dana yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management. Belum diketahui secara pasti alasan dari suspensi yang dilakukan OJK ini.
Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat ini (7/8/2020).
Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset:
Reksa Dana
1. RD Saham Kresna Prima
2. RD MR Bond Kresna
3. RD Bond BUMN Kresna
4. RD MRS Bond Kresna
5. RD MS Bond Kresna
6. RD Kresna Olympus
7. RD Prestasi Alokasi Portofolio
8. RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
9. RD Indeks Kresna IDX30
10. RD Kresna Indeks 45
11. MRS Cash Kresna
12. RD Kresna Flexima
13. RD MRS Flex Kresna
14. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
15. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
16. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
17. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
18. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
19. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
20. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
21. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
22. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
23. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
24. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3
²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kresna yang diwakili Direktur Ashari Adithyawarman dan juga Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi.
Sebagai informasi, data Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut "S-INVEST" adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Layanan Jasa S-INVEST adalah bentuk pencatatan Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi untuk Pengguna S-INVEST.
Adapun pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJKÂ yang terdaftar di Penyedia S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan OJKÂ Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
(tas/tas) Next Article OJK Buka-bukaan Soal 24 Reksa Dana Kresna AM yang Disuspen