²©²ÊÍøÕ¾

Waduh! 24 Produk Reksa Dana Kresna Asset Disuspensi OJK

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
07 August 2020 20:21
Ilustrasi Foto OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui melakukan suspensi (penghentian sementara) sebanyak 24 produk reksa dana yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management. Belum diketahui secara pasti alasan dari suspensi yang dilakukan OJK ini.

Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat ini (7/8/2020).

Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset:

Reksa Dana

1. RD Saham Kresna Prima

2. RD MR Bond Kresna

3. RD Bond BUMN Kresna

4. RD MRS Bond Kresna

5. RD MS Bond Kresna

6. RD Kresna Olympus

7. RD Prestasi Alokasi Portofolio

8. RD Indeks Kresna IDX30 Tracker

9. RD Indeks Kresna IDX30

10. RD Kresna Indeks 45

11. MRS Cash Kresna

12. RD Kresna Flexima

13. RD MRS Flex Kresna

14. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1

15. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2

16. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3

17. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5

18. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6

19. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1

20. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1

21. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2

22. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang

23. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2

24. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3

²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kresna yang diwakili Direktur Ashari Adithyawarman dan juga Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi.

Sebagai informasi, data Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut "S-INVEST" adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Layanan Jasa S-INVEST adalah bentuk pencatatan Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi untuk Pengguna S-INVEST.

Adapun pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK yang terdaftar di Penyedia S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.


(tas/tas) Next Article OJK Buka-bukaan Soal 24 Reksa Dana Kresna AM yang Disuspen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular