
OJK Lanjut Bersih-bersih, Kresna Asset Management Merespons

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Langkah bersih-bersih reksa dana bermasalah terus dilakukukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menghentikan sejumlah produk reksa dana dari sejumlah manajer investasi sejak akhir tahun lalu, OJK kembali menghentikan sementara penjualan 24 produk reksa dana yang dikeluarkan PT Kresna Asset Management.
Penghentian sementara penjualan 24 produk reksa dana milik Kresna AM ini, dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mejelaskan, bahwa suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.
"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).
Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset:
- RD Saham Kresna Prima
- RD MR Bond Kresna
- RD Bond BUMN Kresna
- RD MRS Bond Kresna
- RD MS Bond Kresna
- RD Kresna Olympus
- RD Prestasi Alokasi Portofolio
- RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
- RD Indeks Kresna IDX30
- RD Kresna Indeks 45
- MRS Cash Kresna
- RD Kresna Flexima
- RD MRS Flex Kresna
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
- RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3
Sebagai informasi, data Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut "S-INVEST" adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Layanan Jasa S-INVEST adalah bentuk pencatatan Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi untuk Pengguna S-INVEST.
Adapun pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK yang terdaftar di Penyedia S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.