²©²ÊÍøÕ¾

OJK Lanjut Bersih-bersih, Kresna Asset Management Merespons

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
11 August 2020 08:07
Ilustrasi Gedung OJK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Langkah bersih-bersih reksa dana bermasalah terus dilakukukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menghentikan sejumlah produk reksa dana dari sejumlah manajer investasi sejak akhir tahun lalu, OJK kembali menghentikan sementara penjualan 24 produk reksa dana yang dikeluarkan PT Kresna Asset Management.

Penghentian sementara penjualan 24 produk reksa dana milik Kresna AM ini, dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mejelaskan, bahwa suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).

Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset:

  1. RD Saham Kresna Prima
  2. RD MR Bond Kresna
  3. RD Bond BUMN Kresna
  4. RD MRS Bond Kresna
  5. RD MS Bond Kresna
  6. RD Kresna Olympus
  7. RD Prestasi Alokasi Portofolio
  8. RD Indeks Kresna IDX30 Tracker
  9. RD Indeks Kresna IDX30
  10. RD Kresna Indeks 45
  11. MRS Cash Kresna
  12. RD Kresna Flexima
  13. RD MRS Flex Kresna
  14. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 1
  15. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 2
  16. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 3
  17. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 5
  18. RD Terproteksi Kresna Proteksi Cemerlang Seri 6
  19. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 1
  20. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 1
  21. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gilang Seri 2
  22. RD Terproteksi Kresna Proteksi Gemilang
  23. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 2
  24. RD Terproteksi Kresna Proteksi Sinar Gemilang Seri 3

Sebagai informasi, data Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut "S-INVEST" adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Layanan Jasa S-INVEST adalah bentuk pencatatan Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi untuk Pengguna S-INVEST.

Adapun pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK yang terdaftar di Penyedia S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Kresna Asset Management memberikan tanggapan secara resmi terhadap suspensi atau penghentian sementara dari OJK terhadap 24 produk Reksa Dananya sebagaimana dimaksud di sistem S-INVEST.

Dalam keterangan resminya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (10/8/2020), Manajemen menyatakan kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk Reksa Dana. Kresna mengaku sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa.

Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan Reksa Dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

"Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis Manajemen dalam Keterangan Persnya.

Manajemen mengklaim, telah mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang ada kepada OJK.

"Sampai dengan sebelum tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk Reksa Dana dimaksud. Selain itu, hingga saat ini, Perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk Reksa Dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan/pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 Reksa Dana dimaksud."

Menurut manajemen Kresna AM, sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus Reksa Dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Dengan demikian, lanjut manajemen Kresna AM, setiap potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan/atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran bagi Perseroan, karena potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan/atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko wanprestasi, dan lain-lain.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular