
Skema Kresna Life Ditolak! Nasabah Desak Dana Segera Dibayar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Para nasabah atau pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life keberatan dengan proposal skema satu pihak yang diajukan oleh manajemen Kresna Life dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk melakukan mediasi.
Para nasabah Kresna Life pada Senin kemarin (10/8/2020) datang ke gedung OJK untuk meminta otoritas keuangan tersebut untuk melakukan mediasi.
Surat sudah disampaikan oleh para nasabah kepada OJK 3 pekan sebelumnya. Tak hanya ke OJK, upaya tatap muka yang coba dilakukan oleh para nasabah dengan menemui manajemen Kresna Life juga bertepuk sebelah tangan.
![]() Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) |
"Sebenarnya kita sudah sampaikan keberatan mengenai skema Kresna Life. Jumat lalu [7/8] kami ke Kresna, enggak diterima, makanya hari ini kami follow up lagi ke OJK karena surat sudah kita masukan 3 minggu lalu soal mediasi," kata Retna, perwakilan pemegang polis, ditemui di gedung OJK, Senin (10/8).
Dia mengatakan informasi jumlah pemegang polis bisa mencapai 1.200 polis, tetapi 1 orang bisa beberapa polis. Hanya saja Retna dan rekan-rekannya belum bisa mengungkapkan detail gagal bayar yang dialami pemegang polis.
Kresna Life sebelumnya menyatakan masih berkutat pada kondisi kesulitan likuiditas. Pasalnya, perseroan menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Covid-19 menjadi salah satu alasan perseroan gagal membayar tepat waktu dua produk tersebut kepada nasabahnya. Hal ini diketahui setelah manajemen mengirimkan sebuah surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 pada 14 Mei 2020 lalu kepada nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
"Kami sudah email, sudah kirim surat, kunjungan, tapi tidak pernah diterima dengan baik, tidak ada solusi, tiba-tiba skema diberikan secara sepihak tidak pernah ada pembicaraan dengan kami pemegang polis," tegas Retna.
Sebab itu, pihaknya akan menempuh langkah sesuai dengan koridor yang ada dalam upaya meminta dana pemegang polis dibayar.
"Kami akan menempuh jalur yang ada. Terus terang semua pemegang polis yang masuk ke produk ini karena produk ini di-review dan disetujui OJK, sehingga OJK yang merukana otoritas seharusnya mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ditanya jalurnya [jalur hukum], pasti ke OJK dulu, karena selama ini belum ada arahan dari OJK ke kita," tegasnya.
![]() Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto) |
Dia menjelaskan dalam dua produk itu, pada saat pemasaran memang diberitahu pemegang polis mendapatkan fixed rate. Di dalam polis tertera manfaat yang diterima setiap bulan. Sebelumnya produk tersebut lancar, tapi setelah dimulai 14 Mei, ada surat sepihak yang menyatakan menyetop manfaat dan tidak bisa mencairkan seluruh manfaat yang ada.
"Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus]," katanya.
"Apalagi ada surat dari Kresna, yang menyatakan Kresna tidak tersangkut Jiwasraya, sehingga kami nasabah menunggu. Tapi pada 14 Mei, setop manfaat. Pertanyaannya, kok gak kena Jiwasraya [malah setop manfaat], katanya dampak Covid, padahal dampak itu ada absolut ada relatif," jelasnya.
"Kalau dampak absolut itu dampak karena gempa bumi misalnya, kalau relatif itu, kenapa cuma Kresna yang kena, asuransi yang lain engga, apalagi ini industri keuangan yang harusnya justru siaga. Alasannya, menurut kami itu tidak masuk akal, dan ga ada keterbukaan yang wajar [dari Kresna] sehingga wajar kami pertanyakan."
Pihaknya tentu ingin uang segera dibayarkan oleh Kresna mengingat mereka membeli produk itu pun secara tunai.
"Sudah pasti kami ingin uang kembali, uang cash kami, kami beli secara cash, jadi kami minta pengembalian sesuai polis. Polis itu kontraktual, harus dibicarakan sama-sama, bukan kasi surat sepihak kasih skema, terus kami harus ikut. Kami mempertanyakan OJK juga, selam ini kalau memang gagal bayar ya harus dibuka, semuanya, ke mana dana itu diinvestasikan," tegasnya.
Dalam pernyataan resmi 3 Agustus Juli lalu, manajemen Kresna Life menyatakan akan mulai menyelesaikan polis yang sebelumnya sempat tertunda untuk pemegang polis K-Lita dan PIK.
Pembayaran polis ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama per polis sebesar Rp 50 juta.
Penyelesaian untuk premi terendah, atau di rentang Rp 50 juta - 100 juta, akan selesai dalam 8 bulan dan premi di atas Rp 1 miliar akan selesai selama 60 bulan.
Perinciannya, untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 50 juta - Rp 100 juta, penyelesaian pertama per polis sebesar mulai Rp 50 juta dan dibayarkan mulai Agustus 2020.
Penyelesaian polis selanjutnya akan dibayarkan pada April 2021 atau memakan waktu 8 bulan.Untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, penyelesaian polis Rp 50 juta dibayar mulai September. Berikutnya akan dibayarkan secara bertahap 3 kali dan selesai selama 18 bulan pada Maret 2022.
Berikutnya, untuk nasabah dengan nominal premi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, polis Rp 50 juta dibayar per Oktober dan berikutnya ada 4 kali pembayaran secara bertahap dan diperkirakan akan selesai selama 24 bulan atau pada Oktober 2022.
Untuk nasabah dengan premi Rp 300 juta - Rp 500 juta, pembayaran pertama dilakukan pada November dan berikutnya akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 6 kali dengan jangka waktu penyelesaian 36 bulan.
Nasabah dengan premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dibayarkan mulai Desember dan berikutnya dibayarkan secara bertahap sebanyak 8 kali dengan jangka waktu penyelesaian 48 bulan.
![]() Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) |
Terakhir, nasabah dengan premi di atas Rp 1 miliar, pembayaran pertama dilakukan pada Januari 2021. Dan pembayaran selanjutnya secara bertahap sebanyak 10 kali dengan jangka waktu penyelesaian 60 bulan.
"Jadwal rencana penyelesaian ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dari AJK dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di Indonesia," demikian penjelasan manajemen Kresna yang diperoleh ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (3/8/2020).
Sebelumnya, Founder dan CEO dari Kresna Group, Michael Steven angkat suara perihal penundaan pembayaran dua produk asuransi yang dikelola AJK.
Michael menjelaskan, penundaan pembayaran ini tak lain disebabkan imbas dari kondisi industri keuangan non bank (IKNB) yang sedang terguncang setelah merebaknya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, kondisi likuiditas Kresna Life juga terganggu akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan global.
"Asuransi itu [Kresna Life], terkait dengan imbas industri keuangan non bank di Indonesia karena ada krisis itu, ini tentunya karena kasus Jiwasraya yang memberikan imbas ke seluruh industri IKNB," kata Michael, Jumat (29/5/2020).
Meski demikian, selaku Founder dan CEO Krena Grup, sentimen gagal bayar ini tak berkaitan langsung dengan kinerja maupun fundamental perusahaan Kresna Grup lainnya. Dia memastikan, proses penyelesaian kepada nasabah terkait kewajiban pembayaran produk akan tetap dijalankan.
"Asuransi sedang menyelesaikan, dan kita harapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
(tas/tas) Next Article Dear Nasabah, Kresna Life Cicil Bayar Polis Mulai Agustus
