
Catat! Per 7 September, Pre-Opening Saham LQ45 Berlaku Lagi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan sesi pra-pembukaan (pre-opening) pada perdagangan saham di bursa mulai Senin depan, 7 September 2020.
Sebelumnya sesi ini dihentikan sementara oleh bursa sejak Jumat (13/3/2020) seiring dengan kondisi pasar yang begitu tinggi volatilitasnya saat pandemi menghantam ekonomi Indonesia di awal Maret lalu.
Kebijakan baru ini ditetapkan berdasarkan surat BEI No.Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang saham yang dapat diperdagangkan di sesi pra-pembukaan di pasar reguler.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa acuan harga saham untuk pre-opening adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).
"... mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada harga pembukaan, diubah menjadi pada harga previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," tulis surat BEI, dikutip Kamis (3/9/2020).
Adapun saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pre-opening ini adalah saham-saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45.
Pre-opening adalah periode dimana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan di periode ini.
Periode ini berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB dan setelahnya sistem akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk order yang berlangsung selama 10 menit sebelumnya.
Sebelumnya kebijakan ini dihapuskan bursa untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada pasar saham dalam negeri akibat pandemi Covid-19.
Berikut saham-saham yang termasuk pre-opening mulai 7 September ini.
![]() LQ45, data 3 September 2020 |
![]() LQ45, data 3 September 2020 |
(tas/tas) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500