²©²ÊÍøÕ¾

Waduh! Kresna Sekuritas Disuspensi Bursa Hari Ini, Ada Apa?

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
23 October 2020 09:31
Kresna Investama
Foto: Kresna Investama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek PT Kresna Sekuritas mulai Sesi I Perdagangan Efek, Jumat (23/10/2020).

"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas, dengan ini BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I 23 Oktober Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (23/10).

Pengumuman itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.

Hanya saja, pada suspensi kali ini, BEI tidak menjelaskan alasan dalam pengumuman tersebut.

Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto juga belum memberikan penjelasan terkait dengan pertanyaan ²©²ÊÍøÕ¾Â soal suspensi di pagi ini.

Saat ini direksi dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI.

Adapun pemegang saham yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno.

Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar.

Mengacu data BEI lagi, MKBD pada Oktober ini berkurang menjadi Rp 34,59 miliar, dari September Rp 40,15 miliar, dan Januari 2020 sebesar Rp 94,99 miliar.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management, perusahaan terafiliasi dengan Kresna Sekuritas. Suspensi dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).


(tas/tas) Next Article Duh! Induk Grup Kresna Merugi Rp 266 M di Kuartal III-2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular