²©²ÊÍøÕ¾

Meikarta Kena PKPU Karena Tak Bayar Uang Jasa Keamanan

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
23 November 2020 14:12
Meikarta. (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: Meikarta. (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemilik mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) saat ini dinyatakan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran tak menyelesaikan penagihan kewajiban. MSU telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan namun proses PKPU tetap dilaksanakan.

Dalam keterangan yang disampaikan perusahaan induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pemohon PKPU tersebut adalah PT Graha Megah Tritunggal. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan.

Kedua perusahaan disebutkan telah memiliki surat pelaksanaan pekerjaan tertanggal 1 Juni 2018.

Untuk itu, MSU tetap akan proaktif tunduk dan mengikuti seluruh proses pengadilan yang dilaksanakan dan telah mempersiapkan proposal perdamaian untuk diajukan kepada kreditor.

Namun demikian, manajemen Lippo Cikarang menegaskan bahwa proses PKPU tersebut tidak berdampak pada operasional MSU dan perusahaan.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari manajemen MSU, MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai selesai," tulis manajemen perusahaan, dikutip Senin (23/11/2020).

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resminya pihak MSU menyebutkan bahwa perusahaan tidak mengakui keabsahan klaim yang mendasari pengajuan PKPU tersebut.

"MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tetapi kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," tulis manajemen MSU, dalam keterangan resminya.

Perusahaan juga menyebut bahwa hingga saat ini telah melakukan serah terima lebih dari 1500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di kawasan tersebut.

Sedangkan pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off di bulan November ini.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," tutup surat tersebut.

MSU ditetapkan berada dalam PKPU dalam putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dilangsungkan Senin (9/11/2020) lalu. Proses PKPU ini terdaftar dengan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam detil putusan yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kreditor lainnya dalam PKPU ini adalah PT Kendal Tujuh Properti.

"Menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis putusan tersebut.

Persidangan berikutnya akan dilakukan pada 18 Desember 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Meikarta merupakan mega proyek properti yang dikerjakan oleh MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang Tbk. Sementara sebanyak 54% saham di LPCK dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Megaproyek Meikarta mulai diluncurkan pada Januari 2016 di lahan seluas 22 juta meter persegi di Cikarang.


(hps/hps) Next Article Pengembang Meikarta Blak-blakan Alasan Gugat Konsumen Rp 56 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular