²©²ÊÍøÕ¾

Waduh! Kresna Life Kena Sanksi OJK Lagi, Kasus Apa?

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
15 December 2020 13:31
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna. ²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Pengumuman ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam surat nomor Peng-29/NB.2/2020.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020," tulis Ihsanuddin, dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (15/12/2020).

Ada tiga pon yang disampaikan OJK. Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna, hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.

Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.

Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.

Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna ²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)

Terakhir, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.

Ihsan melanjutkan, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

"Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata dia.

²©²ÊÍøÕ¾ mencatat, sebelumnya OJK telah memberikan sanksi berupa pembatasan usaha AJK pada 3 Agustus 2020 lalu. Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

Namun, pada 4 November, regulator telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini diberikan sejak 3 Agustus lalu atau sekitar 3 bulan.

Ihsanuddin saat itu mengatakan pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena Kresna Life telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.


(tas/tas) Next Article Dear Nasabah, Kresna Life Cicil Bayar Polis Mulai Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular