²©²ÊÍøÕ¾

Dear Nasabah, Kresna Life Cicil Bayar Polis Mulai Agustus

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
04 August 2020 15:13
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna. ²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menyatakan akan mulai menyelesaikan polis yang sebelumnya sempat tertunda untuk pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-Lita) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Dalam surat yang disampaikan manajemen AJK kepada nasabah pada Senin, 3 Agustus 2020, pembayaran polis ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama per polis sebesar Rp 50 juta. Penyelesaian untuk premi terendah, atau di rentang Rp 50 juta - 100 juta, akan selesai dalam 8 bulan dan premi di atas Rp 1 miliar akan selesai selama 60 bulan.

Perinciannya, untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 50 juta - Rp 100 juta, penyelesaian pertama per polis sebesar mulai Rp 50 juta dan dibayarkan mulai Agustus 2020. Penyelesaian polis selanjutnya akan dibayarkan pada April 2021 atau memakan waktu 8 bulan.

Untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, penyelesaian polis Rp 50 juta dibayar mulai September. Berikutnya akan dibayarkan secara bertahap 3 kali dan selesai selama 18 bulan pada Maret 2022.

Berikutnya, untuk nasabah dengan nominal premi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, polis Rp 50 juta dibayar per Oktober dan berikutnya ada 4 kali pembayaran secara bertahap dan diperkirakan akan selesai selama 24 bulan atau pada Oktober 2022.

Untuk nasabah dengan premi Rp 300 juta - Rp 500 juta, pembayaran pertama dilakukan pada November dan berikutnya akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 6 kali dengan jangka waktu penyelesaian 36 bulan.

Nasabah dengan premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dibayarkan mulai Desember dan berikutnya dibayarkan secara bertahap sebanyak 8 kali dengan jangka waktu penyelesaian 48 bulan.

Terakhir, nasabah dengan premi di atas Rp 1 miliar, pembayaran pertama dilakukan pada Januari 2021. Dan pembayaran selanjutnya secara bertahap sebanyak 10 kali dengan jangka waktu penyelesaian 60 bulan.

"Jadwal rencana penyelesaian ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dari AJK dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di Indonesia," demikian penjelasan manajemen Kresna yang diperolah ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, Founder dan CEO dari Kresna Group, Michael Steven angkat suara perihal penundaan pembayaran dua produk asuransi yang dikelola AJK, anak usaha perseroan yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Michael menjelaskan, penundaan pembayaran ini tak lain disebabkan imbas dari kondisi industri keuangan non bank (IKNB) yang sedang terguncang setelah merebaknya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, kondisi likuiditas Kresna Life juga terganggu akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan global.

"Asuransi itu [Kresna Life], terkait dengan imbas industri keuangan non bank di Indonesia karena ada krisis itu, ini tentunya karena kasus Jiwasraya yang memberikan imbas ke seluruh industri IKNB," kata Michael, dalam pemaparannya, Jumat (29/5/2020).

Meski demikian, selaku Founder dan CEO Krena Grup, sentimen gagal bayar ini tak berkaitan langsung dengan kinerja maupun fundamental perusahaan Kresna Grup lainnya. Dia memastikan, proses penyelesaian kepada nasabah terkait kewajiban pembayaran produk akan tetap dijalankan.

"Asuransi sedang menyeelsaikan, dan kita harapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.


(dob/dob) Next Article Duh! Gagal Bayar Belum Kelar, Kresna Life Kena PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular