²©²ÊÍøÕ¾

Kaesang Rajin Cuit Saham BUMN, Masuk Insider Trading Gak sih?

tahir saleh, ²©²ÊÍøÕ¾
06 January 2021 12:12
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi bagian dari e-Sport. (²©²ÊÍøÕ¾/Lynda Hasibuan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - NamaÌýanak bungsu Presiden JokoÌýWidodoÌý(Jokowi), Kaesang Pangarep, lagi jadi buah bibir di pasar modal Tanah Air. Betapa tidak, KaesangÌýyang mengistilahkan prinsip investasinya dengan 'Sangmology' ini rajin mencuit portofolio saham yang menjadi buruannya, terutama saham-saham perusahaan BUMN.

Saham-saham yang disinggung mulai dari emiten farmasi BUMN yakni PT Kimia FarmaÌýTbkÌý(KAEF), emiten emas BUMN PT Aneka Tambang TbkÌý(ANTM) hingga emiten migas subholding PT Pertamina (Persero) yakni PT Perusahaan Gas Negara TbkÌý(PGAS).

Misalnya pada perdagangan Senin (5/1), saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal perdagangan terkoreksi 0,15% ke level 6.095,84,ÌýKaesangÌýberkicau di media sosial melalui akun twitter pribadinya, diaÌýmengunggah harga saham PGAS.

Hanya satu kata yang menjadi cuitan Kaesang. "Akankah?", demikian kata yang tertulis dalam cuitan twitter Kaeasang.

Rabu ini (6/1),ÌýKaesangÌýjugaÌýmengunggah tangkapan layar berita ²©²ÊÍøÕ¾ mengenai naiknya harga crude palm oil (CPO) yang tertinggi sejak satu dekade terakhir.

"Kalo CPO naik, sahamnya juga naik gak ya? Gimana cuanmin @SahamRakyat?," tulisnya di akun @kaesangp, Rabu (6/1/2021).

Meski begitu, ia tidak spesifik menyebut kode saham emiten CPO tertentu. Sontak, setelah cuitan tersebut, saham-saham emiten sawit di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu ini 'berterbangan'.

Misalnya, saham emiten sawit Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) pagi ini terpantau naik 2,12% ke level Rp 13.275 per saham.

Sebelumnya, dan ini yang menarik, adalah ketika pemberitaan vaksin ramai di media massa. Pada Rabu (16/12/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi)Ìýmemutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers via Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. Saat itu kabar tersebut langsung menjadi katalis penguatan IHSGÌýyang akhirnya menyentuh level 6.100.

Selain itu, data perdagangan mencatat, saham-saham perusahaan farmasi langsung naik di antaranya KAEFÌýnaik 2,54% Rp 4.440/saham dan PT Indofarma Tbk (INAF) naik 1,90% di posisi Rp 4.300/saham. Kedua emiten ini adalah anak usaha BUMN PT Bio Farma (Persero) yang bertanggung jawab untuk pengelolaan vaksin.

Namun di hari yang sama, pada pukul 11.44 WIB, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, ternyata menyinggung salah satu kode saham BUMN farmasi, yaitu Kimia Farma alias KAEF.

Cuitan Kaesang tersebut sebetulnya menjawab salah satu unggahan netizen yang isinya soal kebijakan vaksin oleh Jokowi.

Sebelumnya Kaesang juga sempat menyebutkan saham ANTM dalam postingan di akun Twitternya. Postingan Kaesang tersebut sebernarnya merupakan respons Kaesang terhadap salah satu berita media.

NEXT: Apakah KaesangÌýTermasukÌýInsider?

Mari kita bahas soal insider trading alias perdagangan orang dalam. Tapi sebelumnya mari kita perjelas soal fakta material yang mempengaruhi pergerakan harga saham sebuah emiten.

Mengacu definisi di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek (saham) pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Fakta material inilah yang dimiliki oleh orang dalam. Adanya perdagangan via insider trading tersebut tentu merugikan investor publik karena adanya ketimpangan informasi yang didapat. Biasanya informasi tersebut secara potensial keluar dari orang dalam atau pihak terkait.

OJK, melalui Peraturan XI.C.I Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, menyebutkan beberapa pihak yang masuk dalam kategori orang dalam yakni:

  1. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik;
  2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
  3. Orang perorangan yang karena kedudukan atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik atau perusahaan publik
  4. memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
  5. Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana ketentuan di atas.

Sementara itu, definisi informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.

Terkait dengan orang dalam tersebut, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal juga melarang orang dalam tersebut untuk:

  1. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek dimaksud, atau
  2. Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

"Dengan mengacu pada defisini OJK soal insider, mestinya [Kaesang] enggak ya [tak termasuk insider]," kata Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, kepada ²©²ÊÍøÕ¾.

Tapi emang perdagangan insider trading tak boleh?

Boleh kok. Peraturan OJK No.78 tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang dalam menjelaskan itu.

Transaksi efek yang tidak termasuk dalam transaksi efek yang dilarang apabila:

  1. Transaksi Efek tersebut dilakukan antar Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai Informasi Orang Dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa; atau
  2. Transaksi Efek dilakukan oleh Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai Informasi Orang Dalam dengan Pihak yang bukan Orang Dalam atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dan dilaksanakan di luar bursa dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Orang Dalam dimaksud telah terlebih dahulu memberikan seluruh Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang bukan Orang Dalam tersebut;

B. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak menggunakan Informasi Orang Dalam tersebut selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud;

C. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud membuat pernyataan tertulis kepada Orang Dalam yang memberikan informasi tersebut yang menyatakan bahwa informasi yang akan diterima akan dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud; dan

D. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dalam jangka waktu 6 bulan sejak informasi diperoleh, selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud.

NEXT: Pernah terjadi insider trading?

Apakah pernah terjadi insider trading?

Pernah. Transaksi insider trading tersebut pernah terjadi pada saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Seperti diberitakan Reuters, mantan Country Head UBS Group AG, saat itu Rajiv Louis terbukti melakukan insider trading menurut The Monetary Authority of Singapore (MAS).

MAS lalu mengganjar Rajiv Louis dengan hukuman denda penalti sebesar S$ 434.912, atau setara dengan US$ 312.965 (sekitar Rp 4,38 miliar, asumsi kurs Rp 14.000/US$), tanpa tuntutan hukum.

MAS membeberkan Louis membeli saham 1 juta saham Bank Danamon pada Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi non-publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd di Negeri Singa tersebut. Rajiv diduga meraup untung hingga S$ 173.965.

Selain itu, OJK juga pernah mengusut dugaan insider trading di saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ketika sekuritas ini dikabarkan mencaplok saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular