
Bukan Cuma LUCK, 2 Saham Lain Juga Terlibat Kasus Jouska

Jakarta, CNCB Indonesia - Proses hukum kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masih terus berlanjut. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas sejumlah korbannya.
Dalam pemeriksaan tersebut adanya indikasi insider trading dan melibatkan sejumlah perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)/emiten. Tidak menutup kemungkinan dua emiten tersebut juga akan dipanggil oleh Bareskrim.
Kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana mengatakan jumlah emiten yang diperkirakan terlibat tidak hanya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) saja, namun terdapat dua hingga tiga saham yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
"Sekitar 2-3 lah berdasarkan dokumen, salah satunya LUCK. [Lainnya] Nanti penyidik lah yang menyampaikan itu, saya ga berani," kata Rinto dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).
Tak hanya emiten, penyidik juga menemukan adanya hubungan tersebut dengan perusahaan sekuritas alias broker perdagangan saham. Jumlah broker yang diduga memiliki keterkaitan hingga saat ini adalah dua perusahaan, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Rinto mengungkapkan, penyidik telah menyerahkan proses tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dan grup Jouska kepada sekuritas-sekuritas yang memiliki kerja sama dengannya.
Hingga saat ini kasus tersebut telah dikenakan tiga pasal perkara yakni Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan terbaru adalah pelanggaran UU Pasar Modal pasal 104 yang berkaitan dengan insider trading.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah CEO dan founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Mabes Polri yang berkaitan dengan penanganan kasus Jouska.
Dalam laporan terakhir yang dilakukan Rinto pada 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi nasabah Jouska yang dikawalnya mencapai Rp 18 miliar dengan jumlah korban yang diwakilinya sebanyak 41 orang.
Berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
(hps/hps) Next Article Buset dah! Saham 'Pilihan' Jouska Mulai Gerak Lagi Nih
