²©²ÊÍøÕ¾

Insider Trading di Kasus Jouska, 2 Broker Dipanggil Polisi

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
15 January 2021 13:48
Personel band nidji korban Jouska (²©²ÊÍøÕ¾/ Monica Wareza)
Foto: Personel band nidji korban Jouska (²©²ÊÍøÕ¾/ Monica Wareza)

Jakarta, CNCB Indonesia - Dua anggota bursa (AB) disebut-sebut juga akan dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri atas keterlibatannya dengan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kedua sekuritas ini disebut memiliki kerja sama dengan grup Jouska.

Kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana mengatakan dalam pemeriksaan terhadap korban-korban Jouska yang melaporkan ke pihak kepolisian, ada indikasi keterlibatan sejumlah sekuritas.

"Yang sampai sekarang yang saya ketahui, yang sudah pasti Philip Sekuritas, yang kedua masih perlu pendalaman adalah MNC Sekuritas. Mungkin ada lagi sekuritas lain yang menjadi temuan pihak penyidik," kata Rinto dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021).

Dia mengungkapkan, dalam temuan tersebut pihak penyidik telah menyerahkan proses tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dan grup Jouska kepada sekuritas-sekuritas yang memiliki kerja sama dengannya.

Pemeriksaan lebih lanjut juga akan melibatkan rekening dana investor (RDI) untuk dan data transaksi nasabah untuk memastikan transaksi tersebut dilakukan, dengan atau tanpa perintah nasabah.

"Kemudian juga untuk supaya penyedik bisa masuk ke dalam sistem rekening RDI yang telah dibuat itu apakah atas perintah siapa uang yang ada di dalam rekening RDI itu dikelola. Apakah atas inisiatif Jouska atau Aakar atau ada perintah dari klien saya. Nah ini akan sedang diselidiki saat ini," terang dia.

Rinto juga menerangkan bahwa dalam pengembangan kasus ini pihak penyidik juga menemukan adanya pelanggaran pasal 104 UU Pasar Modal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pasal 104 yang dimaksud adalah mengenai adanya dugaan transaksi perdagangan yang dilakukan orang dalam menggunakan informasi yang belum disampaikan ke publik.

"Insider trading. Nah seharusnya kan tidak boleh demikian karena sudah ada pasal tindak pidananya tersendiri, tetatpi inyang terjadi sebelum hal ini diketahui publik tapi oknum tertentu telah membuka itu ke publik,, ada indikasi ke situ. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," jelas dia.

Adapun laporan yang dibuat adalah atas perkara Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak yang dilaporkan adalah CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.

Dalam laporan terakhirnya yang dilakukan pada 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi nasabah Jouska yang dikawalnya mencapai Rp 18 miliar.

Berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.


(hps/hps) Next Article Wow! Polisi Temukan Insider Trading di Kasus Jouska

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular