
Bentjok Jadi 'Pesakitan' Asabri, MYRX Damai dengan Kreditor

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dengan para kreditornya.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kuasa Hukum Hanson, Bob Hasan dari Law Office Bob Hasan & Partners, berdasarkan sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan sah perjanjian perdamaian antara PT Hanson International Tbk dengan para kreditor.
Seperti diketahui, MYRX sebelumnya dinyatakan pailit berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat pada Agustus 2020.
Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, terdapat lima poin putusan selanjutnya, yakni, menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi).
Ketiga, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.
"Keempat, menyatakan kepailitan debitur berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap," ungkap Bob Hasan, dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (8/3/2021).
Kelima, memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam Berita Negara Republik Indonesia paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Keenam, menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 9,61 juta yang dibebankan kepada debitur.
Seperti diketahui, Direktur Utama Hanson, Benny Tjokrosaputro menjadi pesakitan di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Bentjok divonis pidana penjara maksimal dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,078 triliun.
Tak hanya di kasus Jiwasraya, Benjtok juga telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari sembilan tersangka di kasus skandal korupsi di PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan negara merugi Rp 23,74 triliun.
(tas/tas) Next Article Catat! 5 Emiten Ini Harus Siap Didepak Bursa alias Delisting
