²©²ÊÍøÕ¾

Catat! 5 Emiten Ini Harus Siap Didepak Bursa alias Delisting

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
18 January 2022 15:57
Gedung Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan surat peringatan penghapusan pencatatan saham (delisting) untuk lima emiten yang sudah tak lagi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bursa.

Emiten tersebut antara lain PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis BEI, Hanson disebutkan telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama 24 bulan per 16 Januari 2022 lalu.

Teguran delisting kepada perusahaan ini berkaitan dengan kondisi atau peristiwa yang berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perusahaan dan batas waktu suspensi yang paling lama hanya 24 bulan.

Untuk Bukit Uluwatu, BEI memberikan peringatan potensi delisting ini lantaran perusahaan akan mencapai batas waktu suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023 mendatang, saat ini baru mencapai enam bulan sejak pertama kali disuspensi.

Begitu juga dengan Dua Putra Utama Makmur yang sudah disuspensi selama enam bulan terakhir oleh bursa.

Berbeda dengan Trikomsel Oke, perusahaan ini sudah berkali-kali diberikan peringatan untuk delisting mengingat sudah disuspensi selama 24 bulan pada 17 Juli 2021 lalu sehingga di Januari 2022 ini sudah tepat 30 bulan saham in disuspensi.

Sementara untuk saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022.

Bursa secara tegas menyebutkan bahwa dalam ketentuannya, terdapat dua pertimbangan bahwa emiten bisa di-delisting.

Yakni Ketentuan III.3.1.1, jika emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu Ketentuan III.3.1.2, jika saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Untuk itu bursa meminta pemegang sahamnya untuk menghubungi corporate secretary masing-masing perusahaan, serta memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


(mon/vap) Next Article Bursa Keluarkan Peringatan, Garuda Berpotensi Delisting

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular