²©²ÊÍøÕ¾

Waskita Beton Digugat PKPU, Sahamnya Langsung Ambruk!

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
06 April 2021 11:17
Waskita Beton Precast Kantongi 30% Target Kontrak Baru
Foto: Waskita Beton Precast Kantongi 30% Target Kontrak Baru (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Harga saham anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) langsung turun pada perdagangan sesi I, Selasa ini (6/4/2021) di tengah sentimen gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan salah satu pemasoknya.

Data BEI mencatat, saham WSBP minus 1,52% di posisi Rp 195/saham pada pukul 10.53 WIB. Nilai transaksi mencapai Rp 40,98 miliar dengan volume perdagangan 214,39 juta saham.

Kapitalisasi pasar perusahaan mencapai Rp 5,17 triliun. Dalam sepekan terakhir saham WSBP minus 15% dan sebulan terakhir turun 22%. Year to date saham WSBP juga terkoreksi 28%.

Adapun asing memanfaatkan momentum untuk masuk ke saham WSBP dengan beli bersih Rp 3,05 miliar. 

Di sisi lain, saham Waskita, induk usahanya, justru menguat 0,47% di posisi Rp 1.060/saham dengan nilai transaksi Rp 156 miliar. Asing juga masuk hari ini di saham WSKT Rp 20,52 miliar.

Pagi ini kabar datang menghampiri WSBP. Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada (sebagai pemohon) pada Rabu (31/3/2021) lalu dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, kepada WSBP.

Sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021. Kuasa huum pemohon yakni Jaya Simatupang.

Dari data PN Jakpus tersebut, disebutkan petitum gugatan pihak Hartono mencakup tujuh aspek.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni WSBP yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.

Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

Berdasarkan laporan keuangan WSBP 2020, disebutkan bahwa Hartono merupakan satu dari puluhan rekanan pemasok Waskita Beton. Total utang usaha WSBP kepada Hartono mencapai Rp 18.103.077.488 atau Rp 18,10 miliar per Desember 2020.

Utang usaha Hartono ini menjadi bagian dari utang usaha pihak ketiga yang mencapai total Rp 3,35 triliun.


(tas/tas) Next Article Anak Usaha Waskita Karya Bidik Kontrak Baru Rp 7,88 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular