²©²ÊÍøÕ¾

Terungkap! Ternyata Ini 4 Fakta Gugatan PKPU Sritex

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
03 May 2021 10:16
Dok.Instagram Sritex
Foto: Dok.Instagram Sritex

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Produsen tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex kembali buka suara mengenai kabar gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan dan tiga anak usahanya.

Adapun gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Pihak yang mengajukan PKPU ini adalah CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Menanggapi hal tersebut, berikut empat hal yang disampaikan perusahaan dalam keterangan resminya, Senin (3/5/2021):

  1. Pemberitaan bahwa permohonan PKPU terhadap Sritex merupakan rekayasa perusahaan sendiri, berita tersebut tidak benar.
  2. Pemberitaan bahwa pemohon PKPU, selaku Direktur CV Prima Karya Sdr. Djoko Prananto adalah kerabat dekat dengan Direksi Sritex, berita tersebut tidak benar.
  3. Jika yang dimaksud adalah posisi Sekretaris di Sritex GOR Arena, maka Sritex ingin mengklarifikasi bahwa Sdr Djoko Prananto pernah mengemban posisi tersebut, karena pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. Acara olahraga tersebut dilakukan pada tahun 2012 dengan sepengetahuan Alm. Bapak Lukminto.
  4. Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Sritex sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi.

Manajemen Sritex lebih lanjut menyampaikan bahwa Sritex akan memperlakukan seluruh vendor/supplier dengan azas keadilan atau fair treatment terlepas dari ukuran perusahaan tersebut (besar atau kecil).

Sritex juga berharap dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara sebaik-baiknya dengan seluruh mitra usaha kami sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Manajemen pun menegaskan Sritex tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak ketiga yang berniat melakukan intervensi dalam bentuk apapun, jika berupaya untuk merusak jalinan hubungan baik antara perusahaan dan mitra-mitra usaha.

Dalam keterangannya, manajemen perusahaan mengharapkan dukungan seluruh stakeholders termasuk perbankan.

"Kami yakin bahwa serial kejadian ini dapat di mitigasi dengan komunikasi yang baik dengan para stakeholder, tanpa harus menebar ketakutan atau kepanikan di pasar. Seluruh Direksi dan Manajemen berkomitmen untuk terus mempertahankan operasional Perusahaan sebaik-baiknya, mengingat lebih dari 17,000 karyawan (50,000 dalam Sritex Group) menggantungkan mata pencahariannya pada Perusahaan kami," tulis manajemen Sritex, dikutip Senin (3/5/2021).

Berkaitan dengan PKPU tersebut, sebelumnya Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino menjelaskan nilai kewajiban Sritex terhadap CV Prima Karya tidak material. Adapun terkait PKPU ini, Sritex telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani permasalahan ini.

"Saat ini kami akan memantau perkembangan mengenai kasus yang dimaksud, dan akan bertindak sesuai prosedur," kata Allan pekan lalu.

Pihak Sritex pun menegaskan, pelaporan PKPU ini berdampak pada kegiatan operasional perusahaan.

Di samping itu, manajemen Sritex juga menjelaskan, saat ini kondisi kas perusahaan mampu untuk melunasi nilai gugatan PKPU yang dimaksud.

Saham SRIL pada perdagangan awal sesi I, Senin ini (3/5) turun 1,26% di Rp 157/saham. Sepekan terakhir sahamnya minus 6% dan year to date turun 40%.


(tas/tas) Next Article Beban Berat! Sritex Terpaksa Pangkas 1.577 Karyawan di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular