
Sayonara! Emiten Leasing Mobil Ini Resmi Didepak dari Bursa

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melakukan penghapusan pencatatan efek PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) atau First Finance, perusahaan pembiayaan (multifinance) yang fokus pada kredit mobil bekas dan baru.
Keputusan penghapusan pencatatan (delisting) tidak datang secara tiba-tiba, sebelumnya perusahaan sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya sejak 9 Desember 2019.
Penghapusan emiten leasing FINN merujuk pada tiga pengumuman yang sebelumnya sudah diterbitkan BEI.
Pertama tanggal 9 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), kedua tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk, dan terakhir tanggal 1 Maret 2021 perihal Penundaan Penghapusan Pencatatan Efek PT First Indo American Leasing Tbk.
Emiten ini sebelumnya telah dibekukan kegiatan usahanya sejak 27 Februari 2020, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perseroan pada 20 Oktober 2020.
Delisting perusahaan di BEI dapat terjadi apabila salah satu dari dua kondisi yang disyaratkan terpenuhi, kedua kondisi tersebut tertulis pada Peraturan Bursa Nomor I-Itentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir
Dikarenakan FINN telah memenuhi salah satu kondisi tersebut maka Bursa memutuskan delisting FINN dari Bursa Efek Indonesia efektif mulai Rabu ini 5 Mei 2021.
Dalam pengumuman tersebut BEI juga menyebutkan bahwa perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat.
Perseroan juga tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik, selama masih merupakan perusahaan publik.
Selanjutnya penghapusan pencatatan Efek ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada Bursa. Terakhir jika perusahaan ingin kembali mencatatkan sahamnya maka proses pencatatan dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan delisting oleh Bursa dan seluruh syarat telah terpenuhi.
Susunan pemegang saham FINN per 30 September 2020 adalah sebagai berikut: PT Inti Sukses Danamas 44,13%; UOB Kay Hian Pte Ltd 9,82%; UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 8,28%; dan Masyarakat 37,7%.
FINN pertama kali tercatat di BEI pada 8 Juni 2017. Saat itu pada perdagangan hari pertama saham FINN meningkat 69,52% atau 73 poin menuju level Rp 178 per saham dari harga penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) Rp 105/saham.
(tas/tas) Next Article Ya Ampun! Ada Lagi Saham Terancam Delisting, Ini Dia....
