
Ya Ampun! Ada Lagi Saham Terancam Delisting, Ini Dia....

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan emiten yang bergerak di bidang investasi, PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) saat ini berpotensi untuk dihapus pencatatannya di bursa atau delisting.
Pengumuman ini menambah daftar panjang saham yang akan didepak dari lantai bursa.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas Tambunan, keputusan tersebut dilakukan mengingat masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 18 pada 8 Juli 2021 lalu.
Keputusan yang diambil BEI ini juga berdasarkan Peraturan BEI (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang terdiri dari dua poin utama.
Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Magna Investama telah disuspensi di seluruh pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022," tulis Goklas dikutip dari keterbukaan informasi (8/7).
Meskipun terancam didepak bursa, emiten ini masih rajin menyampaikan laporan keuangannya.
Tercatat pada kuartal pertama tahun 2021, perusahaan tidak beroperasi dengan tidak adanya pendapatan sama sekali hanya ada beban umum dan beban keuangan lainnya, sehingga perusahaan mengalami kerugian bersih Rp 320,12 juta.
Aset perusahaan tercatat di angka Rp 6,35 miliar dengan sisa kas sejumlah Rp 31,84 juta. Liabilitas perusahaan mencapai Rp 55,75 miliar, sehingga terjadi defisiensi modal sebesar Rp 49,39 miliar.
Dalam keterangan yang sama pihak BEI juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Juni 2021, porsi terbesar saham Magna dipegang publik 52%, °ì±ð³¾³Ü»å¾±²¹²ÔÌýNobhill Capital Corp 18%, Sutan Agri Resources Pte 17%, PT GMT Investama 7% dan terakhir Reksa Dana Pacific Equity sebesar 6%.
Mega Investama didirikan di Jakarta dengan nama PT Arkasa Utama Leasing.
Perusahaan masuk BEI pada 7 Juli 2014 dengan menawarkan harga saham perdana (initial public offering/IPO) sebesar Rp 105/saham.
Pada 9 Mei 2017, ada investor baru masuk, perusahaan pun mengganti bisnis perusahaan dari multifinance (leasing) menjadi jasa investasi dengan nama dari PT Magna Finance Tbk menjadi Magna Investama Mandiri.
Sebelumnya saham PT Nipress Tbk (NIPS), emiten produsen aki (akumulator/accu) merek NS dan satu lagi emiten yang bergerak di bidang pertambangan PT Sugih Energy Tbk (SUGI) juga terancam delisting.
Berikutnya PT Polaris Investama Tbk (PLAS), saat ini juga berpotensi dihapus pencatatannya lantaran masa suspensi saham perseroan telah mencapai 30 bulan pada 28 Juni lalu.
(tas/tas) Next Article Sayonara! Emiten Leasing Mobil Ini Resmi Didepak dari Bursa
