
Surprise! Dapat Wejangan OJK, Multistrada Batal Delisting

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Emiten produsen ban Grup Michelin asal Prancis, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private atau keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela dan menjadi perusahaan swasta non terbuka.
Pembatalan delisting itu diputuskan pemegang saham berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi terkini, termasuk ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK 03/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Pasar Modal, serta arahan yang diterima oleh perusahaan dalam korespondensi dengan OJK.
"Perseroan secara terus menerus mengevaluasi rencana bisnisnya dan akan menginformasikan kepada OJK dan BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika di kemudian hari perseroan memutuskan untuk melakukan voluntary delisting dan go private," tulis manajemen MASA, dalam laporan kepada BEI, dikutip Rabu (5/5/2021).
Manajemen menegaskan, perseroan saat ini sedang berdiskusi dengan pemegang saham pengendali sehubungan dengan pemenuhan kewajiban refloatÌý(terkena kewajiban melepas saham kembali ke publik)Â yang jatuh tempo pada 22 Mei 2021.
Perseroan baru dapat memutuskan rencana dan strategi refloat tersebut setelah menerima informasi mengenai rencana pemegang saham pengendali terkait pemenuhan kewajiban refloat tersebut.
"Jika ada update lebih lanjut mengenai rencana refloat tersebut, kami akan segera menginformasikannya kepada BEI dan OJK," tegas manajemen.
Manajemen MASA menyatakan, perusahaan berencana untuk beroperasi seperti biasa dan tidak mengharapkan gangguan pada operasinya setelah keputusan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private.
"Sehubungan dengan kemungkinan perseroan untuk melakukan voluntary delisting dan go private di kemudian hari, kami akan secara terus menerus mengevaluasi rencana bisnisnya serta berhubungan dengan pemegang saham pengendali mengenai masalah ini dan akan menginformasikan kepada BEI dan OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas manajemen.
Awalnya perusahaan eks milik pengusaha Pieter Tanuri ini memang berencana delisting dan tak menjadi perusahaan publik lagi.
Pertimbangan awalnya yakni perusahaan beroperasi dalam bisnis ban yang kompetitif sebagai bagian dari Grup Michelin. Grup Michelin menjalankan bisnis globalnya secara terpusat dan terintegrasi untuk mendapatkan manfaat efisiensi penuh dari bisnisnya.
Dalam struktur terintegrasi ini, sejumlah fungsi bisnis yang penting, seperti pembiayaan, pengadaan bahan atau komponen utama, dan perizinan kekayaan intelektual tersentralisasi, sehingga menciptakan transaksi intra-grup yang ekstensif, yang sulit dikelola dalam kerangka regulasi yang mengatur perusahaan terbuka, khususnya regulasi mengenai transaksi pihak terafiliasi dan transaksi material.
"Setelah melakukan evaluasi internal, perseroan memiliki persepsi bahwa integrasi bisnisnya dengan operasi global Grup Michelin kemungkinan akan lebih difasilitasi jika perseroan bertransformasi menjadi perusahaan milik swasta yang tidak terdaftar," tulis manajemen.
Sebab itu pada 5 Januari 2021, perseroan memberitahukan kepada OJK tentang niatnya untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta (go private) dan menghapus sahamnya dari BEI alias delisting, setelah memperoleh persetujuan pemegang saham yang diperlukan dan penyelesaian proses penawaran tender dan kepatuhan dengan proses dan prosedur peraturan dan hukum lainnya.
Selanjutnya, MASA menerima tanggapan dari OJK pada 3 Februari 2021 yang mengatur pedoman proses go private.
Setelah menerima surat tersebut dari OJK, MASA memberitahu BEI dan kemudian menulis kepada BEI pada 1 Maret untuk meminta penangguhan saham perusahaan (dan menyampaikan kepada BEI tanggapan OJK tertanggal 3 Februari 2021 tentang pedoman go private).
Pada 2 Maret 2021 MASAÂ menerima pemberitahuan dari BEI yang menginformasikan kepada perseroan bahwa perdagangan saham perseroan telah dihentikan sementara dari Sesi Pertama perdagangan efek pada 2 Maret 2021.
"Kami terus melakukan korespondensi dengan BEI dan OJK serta mendapatkan arahan lebih lanjut dari regulator. Selain itu juga mendapat update lebih lanjut dari para penasihatnya, termasuk penasihat hukum, mengenai perkembangan regulasi terkini termasuk tentang diterbitkannya POJK No.3, pada 22 Februari 2021," tulis manajemen MASA.
Tahun lalu, MASA mencatatkan laba bersih senilai US$ 33,16 juta atau setara dengan Rp 480,82 miliar (kurs rata-rata 14.500/US$).
Laba bersih ini naik dari sebelumnya yang mengalami kerugian bersih US$ 11,18 juta atau setara Rp 162,24 miliar di 2019.
Pendapatan MASA selama tahun lalu turun 9% secara YoY dari semula US$ 318,26 juta atau setara Rp 4,61 triliun menjadi US$ 289,60 juta atau setara Rp 4,19 triliun.
Rencana awal delisting secara sukarela muncul usai perusahaan dicaplok oleh produsen ban asal Prancis Compagnie Générale des Établissements Michelin atau yang dikenal luas sebagai Michelin.
MASA didirikan dengan nama PT Oroban Perkasa berdasarkan akta Perseroan Terbatas No. 63 tahun 1988 dan mulai melantai di BEI pada 9 Juni 2005.
(tas/tas) Next Article Hengkang dari Bursa RI, Begini Kinerja Keuangan Multistrada
