
Terseret PKPU, Pan Brothers Dapat Moratorium di Singapura

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten tekstil dan garmen, PT Pan Brothers Tbk. (PRBX) mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 4 Juni 2021.
Berdasarkan keterangan resmi PBRX di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan menyatakan perusahaan dan anak perusahaannya diberikan moratorium hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut dalam rangka melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.
Sebelumnya, PBRXÂ sudah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Pada tanggal 1 Juni 2021, Pan Brothers memang mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium demi melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.
Permohonan bersamaan juga diajukan atas nama anak perusahaan tertentu.
"Melihat perkembangan seperti yang dijelaskan dalam pengumuman 28 Mei, Pan Brothers sekarang bermaksud untuk mengusulkan scheme of arrangement antara Pan Brothers dan anak perusahaan dan kreditor mereka di Singapura. Untuk itu, permohonan moratorium yang diminta berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain," kata manajemen PBRX, dikutip Selasa (8/6/2021).
"Permohonan tersebut disidangkan pada tanggal 4 Juni 2021. Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh Pengadilan," tulis manajemen PBRX.
Selama masa waktu tersebut, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan beberapa ketentuan yang didapatkan oleh emiten berkode PBRX tersebut.
Beberapa ketentuan di antaranya tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.
Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing anak Perusahaan.
Demikian pula, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan Singapura dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan Singapura.
Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain.
Adapun penasihat keuangan grup dan penasihat hukum internasional sehubungan dengan restrukturisasi yang diusulkan masing-masing adalah AJ Capital dan Baker & McKenzie.
Terkait dengan PKPUÂ Maybank, manajemen PBRXÂ menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.
Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bank ini.
Dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23 atau setara Rp 350 juta.
"Perseroan tetap memenuhi kewajiban membayar bunga," tulis manajemen PBRX.
Untuk itu perusahaan akan tetap memenuhi panggilan dari PN Niaga Jakarta Pusat untuk perkara PKPU tersebut pada 8 Juni 2021.
(tas/tas) Next Article 3 Strategi PBRX Menjaga Daya Saing Produk Garmen Pasar Global
