²©²ÊÍøÕ¾

Krakatau Siap Rilis Obligasi Wajib Konversi, Bidik Rp 800 M

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
23 June 2021 11:28
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten produsen baja BUMN, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), akan segera menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convetible Bond (MCB) seri B senilai Rp 800 miliar.

OWK Seri B ini merupakan bagian dari penerbitan OWK senilai Rp 3 triliun dan telah diterbitkan seri A senilai Rp 2,2 triliun pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Mengacu prospektus yang dipublikasikan KRAS di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, nantinya surat utang tersebut akan dikonversi menjadi saham baru dalam perseroan.

Untuk memuluskan rencana tersebut, KRAS akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 29 Juli 2021.

Manajemen KRAS menegaskan, penerbitan OWK Seri B ini melalui mekanisme penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

"Perseroan akan terus berpartisipasi aktif dalam Program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19 untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional," tulis manajemen KRAS, dikutip Rabu (23/6/2021).

Perseroan akan menggunakan OWK untuk mendukung likuiditas, yaitu untuk pembiayaan modal kerja perseroan guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan.

Perseroan menjelaskan, dana hasil OWK yang telah diterima perseroan telah mendorong peningkatan kinerja perseroan pada triwulan I 2021. Hal ini terlihat adanya peningkatan volume rata-rata penjualan per bulan 8,4 persen dari periode triwulan IV 2020 dan peningkatan total pendapatan 18 persen dari periode triwulan IV 2020.

Rencananya, OWK ini akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2027.

Pada saat itu, perseroan akan menggelar Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement guna mengubah utang menjadi saham perseroan.

Adapun, harga pelaksanaannya paling rendah 90% dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 hari bursa.


(tas/tas) Next Article Buat Modal, KRAS Realisasikan Sisa Obligasi Konversi Rp 800 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular