Rektor UI Mundur dari Wakomut, Begini Respons Bos Bank BRI
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso buka suara soal pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) dan Komisaris Independen BRI.
Sebelumnya posisi Ari yang rangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Komisaris BRIÂ memang menjadi polemik sejumlah kalangan termasuk akademisi dan netizen.
"Yang jelas pengundurannya kami terima dari Kementerian BUMN hari ini," kata Sunarso, dalam keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis sore (22/7).
RUPSLB tersebut hanya membahas satu agenda yakni persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue.
Rights issue ini dalam rangka bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Sunarso mengatakan surat pengunduran diri Ari Kuncoro ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi surat pengunduran dirinya ditujukan Menteri BUMN. Dari Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan," jelasnya.
"Karena sesuai ketentuan, sesuai prosedur tidak memungkinkan mengubah agenda RUPS dalam hitungan hari, paling tidak dibutuhkan 45 hari. Maka dalam agenda rapat ini hanya tunggal satu menyetujui rencana penerbitan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu," kata Sunarso.
Dalam keterbukaan informasi di BEI, manajemen BRI pada Kamis pagi sudah menyampaikan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Bank BRI. Proses berikutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Manajemen BRIÂ menegaskan, perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini dewan komisaris dan direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perseroan.
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.
Sebelum pengunduran diri ini, ramai dibicarakan perihal rangkap jabatan Ari sebagai Rektor UI dan komisaris BUMN. Oleh sebagian kalangan, termasuk netizen, Ari dinilai menyalahi aturan karena pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI pada pasal 35, melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan.
Namun di tengah polemik ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melakukan penandatangan PP 75/2021 yang menjadi perubahan atas PP 68/2013, dan telah diundangkan Kemenkumham.
Statuta UI versi baru itu menghilangkan larangan bahwa rektor tidak boleh merangkap menjadi pejabat di BUMN/BUMD/swasta. Istilah 'pejabat' berarti meliputi komisaris juga, jabatan yang juga diemban Rektor UI. Kini statuta versi baru hanya melarang rektor merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN/BUMD/swasta.
Sebelum menjabat Wakomut di BBRI sejak 2020, Ari sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.
²©²ÊÍøÕ¾ sudah menghubungi Ari Kuncoro sejak polemik ini mengemuka tetapi hingga kini belum ada respons.
Adapun Komisaris Utama Bank BRI saat ini dijabat Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dan eks Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
(tas/tas)