
Sahamnya Diborong Yusuf Mansur Rp 30 M, REAL Dicecar Bursa!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten yang bergerak di bidang usaha penjualan real estate, PT Repower Asia Indonesia Tbk, baru saja masuk radar pengawasan bursa setelah seminggu terakhir harganya meningkat drastis dan bergerak luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pergerakan harga sahamnya dipicu oleh kabar masuknya investor kakap yang juga penceramah kondang, ustaz Yusuf Mansur, yang secara resmi memborong sebanyak 600 juta saham REAL di harga Rp 50/saham atau total transaksi mencapai Rp 30 miliar.
Setelah ramai diberitakan di berbagai media massa, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya meminta klarifikasi dan menanyakan tentang kebenaran pemberitaan yang berhasil memompa saham emiten pengembang properti ini terbang dan beberapa hari sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) 35%.
Akhirnya perusahaan pun blak-blakan buka suara dan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui aktivitas perdagangan yang terjadi di pasar sekunder.
"Manajemen perseroan tidak mengetahui aktivitas perdagangan saham yang terjadi di pasar sekunder, sampai dengan saat ini manajemen perseroan secara regular berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya dengan pihak Biro Administrasi Efek, yang menjadi dasar kami dalam hal pelaporan pemegang saham yang secara rutin kami laporkan," ujar Rully Muliarto, Direktur REAL yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ dari laman keterbukaan informasi BEI, (20/8).
Tidak berhenti di situ, otoritas bursa juga berusaha menggali keabsahan transaksi tersebut dengan menyertakan fakta transaksi pembelian sebesar 600 juta saham perseroan adalah setara dengan sekitar 9% dari jumlah modal disetor perseroan.
Pihak bursa pun meminta penjelasan perseroan atas pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun tiga poin utama dalam POJK tersebut adalah sebagai berikut:
- Kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) baik secara langsung maupun tidak langsung (beneficial owner).
- Kewajiban pelaporan oleh pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen) baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dikuasakan secara tertulis kepada pihak lain, dengan konsekuensi batas waktu penyampaian laporan dipercepat menjadi 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka.
- Kewajiban laporan perubahan kepemilikan atas saham perusahaan terbuka berlaku atas setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari saham yang disetor dalam Perusahaan Terbuka.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan BEI, pihak manajemen REAL mengatakan bahwa tidak menerima informasi kepemilikan saham yang melebihi ketentuan.
"Sampai dengan saat ini manajemen perseroan tidak menerima informasi kepemilikan saham yang melebihi ketentuan pelaporan dari pihak Biro Administrasi Efek," Muliarto menambahkan dalam keterangannya.
Pada perdagangan hari ini Jumat (20/8) pukul 9.57 WIB, saham REAL jeblok 6,78% dan menyentuh batas auto rejection bawah (ARB), yang merupakan reaksi investor setelah saham ini diumumkan masuk dalam pengawasan BEI.
(tas/tas) Next Article 'Tersengat' Yusuf Mansur, Saham REAL Ngamuk Lagi! Nyaris ARA
