²©²ÊÍøÕ¾

Kronologi Lengkap Beralihnya Saham PNM & Pegadaian ke BRI

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
14 September 2021 07:10
Infografis: Sah! BRI Jadi Induk Pegadaian dan PNM
Foto: Infografis/Sah! BRI Jadi Induk Pegadaian dan PNM/Arie Pratama

Adapun dalam rencana holding ultra mikro ini, BRI menggelar penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam prospektus disebutkan, BRI menawarkan sebanyak-banyaknya 28,213 miliar Saham Baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp 50 per saham atau sebanyak-banyaknya 18,62% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah Penambahan Modal dengan HMETD I.

Dengan harga pelaksanaan rights issue BBRI yakni Rp 3.400 per saham, pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam BRI dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (Inbreng) sesuai PP No. 73/2021.

Seluruh saham Seri B milik pemerintah dalam Pegadaian dan PNM akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng.

Pemegang saham Pegadaian sebelum ada holding/Prospektus BRIFoto: Pemegang saham Pegadaian sebelum ada holding/Prospektus BRI
Pemegang saham Pegadaian sebelum ada holding/Prospektus BRI

Nilai total PMHMETD I yang telah memperhitungkan inbreng serta eksekusi hak pemegang saham publik (investor publik) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 95,92 triliun.

Dana hasil dari aksi korporasi itu di antaranya akan dimanfaatkan oleh BRI untuk pembentukan Holding BUMN UMi bersama Pegadaian dan PNM.

"Penyetoran modal Negara RI akan disetorkan dalam bentuk kepemilikan 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pegadaian atau sejumlah 6.249.999 saham Seri B (inbreng saham Pegadaian), dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 48,67 triliun dan dalam bentuk kepemilikan 99,99% PNM atau sejumlah 3.799.999 saham Seri B (inbreng saham PNM), dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 6,10 triliun.

Dalam rights issue ini, pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru dalam PMHMETD I ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain terhitung sejak 13 September 2021 sampai 22 September 2021.

Potensi dilusi bagi pemegang hak yang tak melaksanakan haknya sebesar 18,62%, sementara tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 22 September 2021 di mana HMETD yang tidak dilaksanakan setelah tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

Pemegang saham PNM sebelum holding/Prospektus BRIFoto: Pemegang saham PNM sebelum holding/Prospektus BRI
Pemegang saham PNM sebelum holding/Prospektus BRI

Menteri Erick memaparkan betapa manfaat atas aksi korporasi ini sangat besar.

"Makanya ketika saya ada kesempatan ke lapangan saya lihat PNM BRI impact-nya luar biasa kita pastikan dengan Covid ini keseimbangan ekonomi harus terjadi, ga bisa besar makin besar dan kecil makin kecil, kita ga bisa hanya BUMN yang untung, UMKM pailit. Keseimbangan ini jadi yang utama untuk holding ultra mikro," jelas Erick.

Dia menyebut langkah ini telah dimulai oleh BRI dengan mengurangi porsi pembiayaannya yang sebelumnya untuk sektor korporasi sebesar 40% saat ini tinggal 18% dan memperbesar porsi pembiayaan kepada sektor UMKM.

"Jadi saya harapkan penggabungan BRI, PNM, Pegadaian bahwa pastikan bahwa bisa terjadi bagaimana keberpihakan bunga lebih murah untuk yang di bawah dan kalau bisa sesuai kesepakatan November ini terjadi," lanjut dia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan adanya holding ini diyakini bahwa UMKM akan menjadi sektor dunia usaha yang memegang peranan besar dan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia.

"Kalau pemulihan ekonomi didorong mikro menjadi formal dan taruh di konteks perbankan dan diberikan pemberdayaan maka akan naik kelasnya menjadi cepat dan ini disampaikan terus ketika kita bentuk holding ultra mirko ini," kata dia, dalam kesempatan yang sama.

(tas/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular