²©²ÊÍøÕ¾

Cegah Goreng Saham, Aturan Market Maker Meluncur 2022

Syahrizal Sidik, ²©²ÊÍøÕ¾
29 September 2021 15:55
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan aturan mengenai market maker akan diterbitkan pada semester kedua tahun depan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono Widodo, aturan market maker masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait.

Aturan tersebut kata Laksono belum selesai dirampungkan pada tahun ini karena adanya prioritas peraturan lainnya baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.

"Masih dalam pembahasan. Rencana semester 2 tahun depan. Harapannya, menambah likuid pasar dan mempermudah produk-produk baru yang akan dikembangkan oleh regulator dan SRO," kata Laksono kepada awak media.

Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan inisiasi terkait market maker untuk meminimalkan transaksi saham gorengan di bursa akan merujuk pada bursa saham di Singapura (Singapore Exchange) dan Amerika Serikat (Nasdaq). Aturan ini sedang difinalisasi OJK dan bekerja sama dengan SRO Pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menyampaikan, OJK masih mencari formula market maker yang tepat sembari menyelesaikan aturan ini yang sebelumnya ditargetkan akan rampung pada semester kedua 2020.

Hoesen menjelaskan, pada prinsipnya, market maker dipakai di beberapa pasar untuk jenis-jenis saham yang tidak likuid atau terlalu kecil.

"Market maker ini akan ada regulasinya, sehingga aktivitasnya dipantau OJK dan SRO," kata Hoesen, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020, Kamis (16/1/2020) di Jakarta.

Dengan adanya instrumen ini, kata Hoesen, akan mempersempit celah broker untuk melakukan transaksi semu untuk menaikkan harga saham alias menggoreng saham, sehingga, pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel.

"Yang kita lakukan bahwa orang lebih nyaman, publik punya trust terhadpa pasar, investor aman," jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Laksono menyampaikan, Anggota Bursa (AB) yang ditunjuk sebagai market maker akan mendapat keringanan biaya transaksi menjadi nol persen.

Saat ini, BEI memberlakukan biaya transaksi atau levy fee sebesar 0,01%.

"Dapat keringanan itu, transaksi untuk saham saham tersebut. mungkin kita bisa nolkan. kita mungkin bisa nolkan," kata Laksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Inisiatif ini, kata dia, dilakukan lantaran hingga saat ini di Indonesia belum terdapat aturan yang mengatur mengenai market maker padahal di beberapa negara sudah secara spesifik mengatur hal tersebut.


(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular