
Tok! Gugatan PKPU ke Garuda Indonesia Ditolak Pengadilan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini disampaikan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dalam sidang ini perseroan juga hadir. Dengan ditolaknya gugatan, maka perseroan akan fokus pada restrukturisasi.
"Garuda Indonesia pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditor," kata Irfan dalam keterangan yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (21/10/2021).
Setelah gugatan ini diputuskan oleh pengadilan, perusahaan akan berfokus pada restrukturisasi dan menjalankan operasional perusahaan.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," lanjut Irfan.
Untuk diketahui, Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA). PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.
Dalam situs resminya, maskapai MY Indo Airlines menyebutkan memiliki pengalaman bisnis jasa pengiriman angkutan kargo udara nasional sudah 40 tahun lebih ke 5 pulau besar di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Papua.
(tas/tas) Next Article Masih Ada Asa! Begini Strategi Bertahan Garuda Indonesia
